LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Anggota Polsek Pucuk mengamankan seorang pria yang diduga mengalami gangguan jiwa (ODGJ) setelah dilaporkan membawa sabit sambil marah-marah di sekitar Jalan Rawa, Desa Plososetro, Senin (21/9/2026).
Pria berinisial EAS (36), warga Kecamatan Pucuk tersebut dilaporkan membuat warga sekitar resah karena membawa sabit saat marah-marah.
Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Polsek Pucuk menerima informasi dari perangkat Desa Plososetro terkait seorang laki-laki berinisial EAS (36), warga Kecamatan Pucuk, yang diduga ODGJ dan sedang marah-marah sambil membawa sabit sehingga meresahkan masyarakat sekitar,” kata Hamzaid.
Menerima laporan tersebut, petugas Polsek Pucuk segera menuju lokasi untuk melakukan penanganan.
Dengan mengedepankan pendekatan persuasif, polisi berhasil membujuk dan mengamankan EAS tanpa adanya perlawanan.
EAS kemudian menyerahkan sabit yang dibawanya kepada petugas. Dengan demikian, situasi di lokasi berhasil dikendalikan dan tidak sampai menimbulkan korban.
“Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Polsek Pucuk untuk dilakukan koordinasi dan penanganan lebih lanjut bersama pemerintah desa, pihak kesehatan jiwa Puskesmas Pucuk serta keluarga yang bersangkutan,” lanjutnya.
Penanganan tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Di sisi lain, langkah tersebut juga bertujuan memastikan EAS memperoleh penanganan yang sesuai dengan kondisi serta kebutuhannya.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri ketika menemukan orang yang diduga mengalami gangguan jiwa dan berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
“Masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110 atau petugas terdekat agar dapat ditangani secara aman, humanis dan sesuai prosedur,” pungkasnya. (van)










