Capres-Cawapres Minimal Didukung Dua Fraksi DPR, Ketum Parpol Hambat Tumbuhnya Pemimpin Nasional

JAKARTA, BANGSAONLINE.com-Soal syarat calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) minimal harus didukung dua fraksi di parlemen terus memicu kontroversi. Sebagian masyarakat menilai syarat minimal capres-cawapres itu sengaja dilontarkan pimpinan parpol untuk mempersulit tumbuhnya calon pemimpin nasional secara alami dari bawah.

Padahal Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan syarat capres dan cawapres nol persen. MK menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. MK meminta DPR untuk menghapus total, termasuk besaran 20 persen yang selama ini berlaku.

Pengamat politik Jamaluddin Ritonga mengatakan bahwa syarat capes-cawapres minimal didukung dua fraksi DPR itu akan menghilangkan hak konstitusional capres dan cawapres.

"Partai politik kecil atau gabungan partai non-penguasa akan kehilangan hak konstitusional mereka untuk mengusung calon alternatif. Akibatnya, demokrasi akan dinilai mengalami kemunduran karena ruang partisipasi dan pilihan bagi rakyat kembali dibatasi secara tidak sah," tegas pengamat politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, Senin 21 September 2026.

Dilansir Kompas.com, Jamiluddin menegaskan, wacana dukungan syarat capres minimal didukung dua partai harus ditolak. Kenapa?

Karena, menurut dia, wacana ini menabrak putusan MK dan berimplikasi politik yang luas.

"Wacana tersebut kiranya tidak sejalan dengan putusan MK. MK dengan tegas memutuskan bahwa ketentuan ambang batas persentase dalam bentuk apapun bertentangan dengan UUD 1945," ujar Jamaluddin.

"Karena itu, ketentuan pasal yang mengatur batasan angka tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Sebab, aturan pencalonan presiden untuk Pilpres 2029 seharusnya mengalami perubahan besar," tegas Jamiluddin lagi.

Menurut dia, partai politik yang lolos verifikasi resmi sebagai peserta pemilu seharusnya berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, tanpa terikat batasan minimum persentase kursi atau suara. Ia menilai, wacana tersebut tidak mendasar dan tak memiliki dasar hukum, serta bertentangan dengan konstitusi.

Sampai berita ini diturunkan, beberapa politisi di Senayang tak jelas sikapnya. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin saat ditanya soal sikap fraksinya soal wacana tersebut masih belum jelas.

"Pada prinsipnya, PKB menunggu pembahasan secara formal dalam Panja yang segera akan dibentuk oleh pimpinan DPR," kata Khozin dilansir CNNIndonesia, Senin 21 September 2026.

Khozin menjelaskan bahwa Komisi II akan segera membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu dalam waktu dekat sebelum masa reses DPR pekan depan.

"Komisi II DPR akan segera membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu. Panja akan membahas secara teknis dan detail atas substansi RUU Pemilu," katanya.

Begitu juga Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra, Bahtra Banong. Ia tak menjawab ketika disinggung soal sikap fraksinya terkait wacana syarat minimal dua fraksi dalam pencalonan presiden. Bahtra beralibi Komisi II masih akan menyerap aspirasi publik sebelum RUU itu resmi dibahas."Dan Yang paling penting bagi kami, bagaimana partisipasi publik dilibatkan," katanya.

Bagaimana dengan Golkar? Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Muhammad Sarmuji wacana syarat minimal dua fraksi sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) agar jumlah paslon capres tidak sedikit, dan tidak terlalu banyak.

Menurut Sarmuji, wacana tersebut juga sejalan dengan usulan Golkar. Dia juga mengakui sudah ada pembicaraan informal untuk membahas hal itu.

"Itu bagian dari usulan Golkar juga," kilahnya.

Seperti diberitakan, wacana pembatasan pencalonan presiden dan wakil presiden lewat revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masih terus bergulir. Setelah sempat disinggung Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman, kini wacana tersebut juga disampaikan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Padahal, isu yang disinggung Benny itu sebelumnya sempat ramai-ramai dibantah fraksi di DPR maupun oleh pemerintah. Kala itu, kata Benny, ada isu skenario pencalonan presiden hanya bisa dilakukan oleh minimal tiga partai parlemen.

Hal yang hampir sama kini juga disampaikan Paloh. Meski tak persis sama, Paloh mengaku mendengar, lewat RUU Pemilu, pencalonan presiden hanya bisa dilakukan minimal oleh dua partai parlemen.

"Saya mendengar ada masukan yang jelas, bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi," kata Paloh, Sabtu 19 September 2026.

Sejatinya putusan MK sudah jelas dan terang benderang. Lewat putusan nomor 62/PUU-XXII/2024 pada 2 Januari 2025, MK menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. MK meminta DPR untuk menghapus total, termasuk besaran 20 persen yang selama ini berlaku.

"Berapapun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan amar putusan.

Syarat ambang batas presiden di UU Pemilu, tertuang dalam Pasal 222, yang menyebutkan:

"Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya".