MALANG KOTA, BANGSAONLINE.com - Dugaan kekerasan terhadap sejumlah siswa SMP Negeri 18 Kota Malang kini mendapat perhatian serius Polda Jawa Timur.
Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Jatim turun langsung mendampingi korban sekaligus memperkuat penanganan perkara yang tengah dilakukan Polresta Malang Kota.
Kombespol Ganis Setyaningrum bersama Kanit PPA Polresta Malang Kota, Iptu Khusnul Khotimah, Dinas Pendidikan, dan Dinas Sosial Kota Malang, mendatangi para siswa yang diduga menjadi korban, Sabtu (26/9/2026).
Kasus tersebut sebelumnya mencuat setelah informasi dugaan kekerasan terhadap siswa, yang disebut berkaitan dengan persoalan penggunaan seragam lurik, beredar luas melalui WhatsApp dan media sosial.
Namun, polisi belum menarik kesimpulan mengenai jumlah korban maupun bentuk kekerasan yang terjadi. Penyidik masih memburu fakta dengan memeriksa korban, saksi, pihak terkait serta mengupayakan visum.
“Kami hadir untuk memberikan penguatan, mensupport adik-adik yang menjadi korban agar terus belajar dan terus sekolah, sekaligus memastikan mereka mendapatkan pendampingan serta pemulihan yang terbaik,” ujar Ganis.
Menurutnya, penanganan perkara harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap anak. Karena itu, Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial dilibatkan untuk memastikan korban memperoleh pendampingan dan pemulihan.
Kepolisian juga tengah mengidentifikasi kemungkinan adanya korban lain.
“Selain dua anak yang mengalami dugaan kekerasan fisik, ada beberapa teman lainnya yang akan kami identifikasi dan keterangannya akan ditindaklanjuti,” jelasnya.

Informasi sementara menyebutkan terdapat siswa yang mengalami luka lebam hingga pendarahan. Salah satu siswa yang disebut menjadi korban merupakan peserta didik berkebutuhan khusus atau siswa inklusi.
Meski demikian, kondisi tersebut masih dalam proses pemeriksaan. Polisi belum memastikan keseluruhan jumlah korban maupun tingkat luka yang dialami masing-masing siswa.
Kanit PPA Polresta Malang Kota Iptu Khusnul Khotimah menegaskan penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.
“Penyidik masih mengidentifikasi korban, meminta keterangan pihak terkait, dan melakukan proses visum. Hasilnya masih dalam proses,” kata Khusnul.
Penyidik selanjutnya akan menganalisis seluruh keterangan dan bukti yang diperoleh. Pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan juga dilakukan sesuai mekanisme hukum.
Ketentuan terkait perlindungan anak maupun KUHP akan diterapkan sesuai fakta hukum yang ditemukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Ganis menegaskan, korban maupun pihak yang mengetahui dugaan kekerasan tidak perlu takut untuk berbicara dan melapor.
“Kalau ada kekerasan terhadap anak, perempuan, maupun kelompok rentan, jangan takut untuk berbicara dan melapor. Bagaimana kami bisa memberikan perlindungan dan menanganinya kalau tidak disampaikan,” tegasnya.
Melalui gerakan raise and speak, kepolisian mendorong keberanian korban maupun masyarakat untuk menyampaikan informasi terkait dugaan kekerasan.
Untuk kasus SMPN 18 Malang, proses pendalaman kini menjadi penentu. Polisi masih mengumpulkan fakta, mengidentifikasi korban, memeriksa saksi dan melengkapi bukti medis sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Kepastian hukum terhadap perkara ini akan ditentukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang berhasil dikumpulkan penyidik.










