SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Kuasa hukum Rudy Widjaja meluruskan pemberitaan Februari 2026 terkait pernyataan bahwa kliennya telah melaporkan PT Pakuwon Jati ke kepolisian.
Kuasa hukum Rudy, Komang, mengatakan terdapat kekeliruan dalam pemberitaan yang menyebut kliennya pernah menyampaikan telah melaporkan PT Pakuwon Jati kepada polisi sebagaimana berita yang telah dimuat di BANGSAONLINE.com dengan judul: Pemilik Unit Apartemen Tunjungan Plaza Kembali Gugat PT Pakuwon Jati dan Notaris di PN Surabaya
Ia menegaskan Rudy tidak pernah memberikan pernyataan kepada wartawan pada Februari 2026 bahwa dirinya telah melaporkan PT Pakuwon Jati ke kepolisian.
"Kami telah mengelar pertemuan bersama dengan pihak klien yaitu bapak Rudy, bahwa dirinya tidak pernah mengatakan tentang melaporkan PT. Pakuwon Jati ke Polisi meski saat itu sebagai kuasa hukumnya adalah Franky sekitaran bulan Februari 2026," ujarnya, Komang pada Senin (28/9/2026) siang.
Atas kekeliruan informasi yang diberikan dalam pemberitaan, wartawan BANGSAONLINE.com yang melakukan peliputan berita dalam tautan di atas menyampaikan permintaan maaf kepada saudara Rudy Widjaja dan juga pembaca BANGSAONLINE.com.
Permintaan maaf dalam hak jawab ini menyangkut dengan pemberitaan mengenai gugatan yang diajukan Rudy terhadap PT Pakuwon Jati, Notaris Anita Anggawidjaja, serta Go Bosse Gozali.
Gugatan itu berkaitan dengan sengketa pengelolaan apartemen, khususnya mengenai Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).
Dalam jumpa pers pada Februari 2026, Franky yang saat itu menjadi kuasa hukum Rudy mempersoalkan sejumlah akta yang dinilai cacat hukum.
Salah satu akta yang disoroti berkaitan dengan pengangkatan Go Bosse Gozali sebagai pengurus PPPSRS apartemen tersebut.




