Siswi SMP di Sidoarjo Disetubuhi Pria Kenalannya di Medsos

SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Seorang pelajar SMP berusia 14 tahun di Kabupaten Sidoarjo menjadi korban persetubuhan oleh pria berusia 22 tahun yang dikenalnya melalui media sosial Instagram.

Kasat Reskrim PPA dan TPPO Polresta Sidoarjo Kompol Rohmawati Lailah mengatakan, tersangka mulai mendekati korban melalui Instagram sejak 2024, saat korban masih duduk di bangku SD. Komunikasi keduanya kembali terjalin ketika korban berusia 14 tahun dan duduk di kelas VIII SMP.

“Tersangka kembali menghubungi korban melalui DM Instagram. Keduanya kemudian bertukar nomor telepon dan melanjutkan komunikasi,” ujar Rohmawati saat dikonfirmasi Jumat (2/10/2026)

Pada Februari 2026, tersangka mengajak korban bertemu di rumahnya di wilayah Sidoarjo.

Dengan bujuk rayu dan janji akan menjalin hubungan serius serta menikahi korban, tersangka kemudian mengajak korban masuk ke kamar hingga terjadi persetubuhan untuk pertama kalinya.

Persetubuhan kembali terjadi pada bulan yang sama di sebuah vila di kawasan Tretes, Pasuruan. Dalam kejadian kedua tersebut, tersangka merekam perbuatannya menggunakan telepon seluler miliknya.

Kasus tersebut baru terungkap pada 8 Juni 2026. Saat itu, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya setelah tersangka mengirim pesan WhatsApp berisi ancaman serta mengirimkan rekaman video persetubuhan kepada teman sekolah korban.

“Setelah korban menceritakan kejadian tersebut, orang tua korban kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian,” kata Rohmawati.

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka di wilayah Kabupaten Sidoarjo pada 23 September 2026 sekitar pukul 16.30 WIB. Tersangka kemudian dibawa ke Satres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 473 ayat (4) huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (cat/van)