KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pemkot Pasuruan menggelar uji publik terhadap Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Gedung Gradika Bhakti Praja, Senin (5/10/2026).
Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah (HKPD) membawa perubahan mendasar dalam tata kelola keuangan daerah.
“Perubahan Perda tentang PDRD bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat kualitas tata kelola pendapatan daerah secara menyeluruh,” ujarnya.
Perubahan Perda ini mengacu pada Pasal 99 UU HKPD, Pasal 127 PP Nomor 35 Tahun 2023, serta Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-167/PK/PK.5/2024.
Adi menekankan pentingnya penyesuaian substansi dengan regulasi pusat, kepastian hukum, optimalisasi pendapatan daerah dengan memperhatikan iklim usaha, serta penguatan digitalisasi sistem pemungutan pajak dan retribusi.
“Regulasi yang baik tidak hanya memenuhi aspek normatif, tetapi juga harus operasional dan mudah dipahami oleh masyarakat maupun pelaku usaha,” katanya.

Ia menambahkan keseimbangan antara peningkatan pendapatan daerah dan penciptaan ekosistem ekonomi yang sehat harus dijaga. Uji publik ini menjadi tahapan penting karena memberi ruang bagi masyarakat dan pihak terkait menyampaikan saran.
Sejumlah penyesuaian meliputi perubahan batang tubuh Perda, seperti penambahan pasal terkait tarif penjualan hasil produksi, perubahan tarif Pajak Air Tanah, serta penyesuaian omzet minimal PBJT makanan/minuman.
Pada lampiran, terdapat penyesuaian tarif retribusi jasa usaha dan jasa umum serta penambahan lampiran jasa usaha.
“Melalui kegiatan uji publik ini, kami berharap Bapak/Ibu sekalian dapat memberikan masukan, koreksi, dan penyempurnaan terhadap rancangan perubahan Perda ini,” kata Wali Kota Pasuruan. (afa/mar)










