Pakar Hukum UGM: Temuan MK Soal Ijazah Gibran Buka Peluang Pemakzulan

YOGYAKARTA, BANGSAONLINE.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai membawa konsekuensi hukum dan politik yang signifikan. Pakar Hukum Tata Negara UGM, Zainal Arifin Mochtar, menyoroti pertimbangan majelis hakim yang menyatakan tidak ditemukannya bukti meyakinkan terkait kepemilikan ijazah SMA atau sederajat milik Gibran.

Menurut Zainal, temuan tersebut secara praktis menutup rapat peluang politik Gibran untuk maju pada Pemilu 2029 sekaligus memberi karpet merah bagi DPR RI untuk menginisiasi proses pemakzulan (impeachment).

"Ada dua sekurang-kurangnya implikasinya. Satu implikasi yang pasti adalah artinya Gibran praktis tidak mungkin bisa mendaftarkan diri untuk Pemilu 2029. Sudah terkunci itu karena dia tidak punya ijazah SMA, kecuali dia bisa segera menunjukkan ijazah SMA-nya atau mengambil Paket C," ujar Zainal melalui kanal YouTubenya, dikutip Rabu (7/10/2026).

Zainal memberikan catatan khusus jika opsi penyetaraan melalui Paket C diambil. "Kalau dia ambil Paket C, artinya ada kebohongan sistematis yang diakui di tahun 2024. Praktis putusan ini mematikan Gibran di 2029," imbuhnya.

Meski MK menolak permohonan pemohon karena alasan kedudukan hukum (legal standing), Zainal menganggap catatan pertimbangan hakim yang mengakui adanya indikasi pelanggaran nyata merupakan kode keras bagi parlemen.

Dugaan pemalsuan atau manipulasi syarat administrasi pendidikan saat pencalonan wapres dinilai berpotensi kuat memenuhi unsur perbuatan tercela sebagaimana termaktub dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

"MK seakan-akan bilang bahwa ini didaftarkan kemungkinannya lewat impeachment. Kalau MK mengatakan dia tidak memiliki ijazah, bisa enggak kita simpulkan bahwa dia melakukan perbuatan tercela dengan memainkan seakan-akan punya ijazah? Ini perbuatan tercela dan tidak etis yang tidak boleh dibiarkan," tegasnya.

Ia menyayangkan MK yang tidak langsung menguji pokok perkara karena terhalang formalitas kedudukan hukum. Namun, ia mendesak agar temuan MK ini ditindaklanjuti secara objektif oleh DPR dan MPR tanpa terdistorsi oleh kepentingan politik transaksional.

Dalam pembacaan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026) malam, Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan:

"Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat."

Status Kedudukan Wakil Presiden

Kendati mendapati ketidakpastian bukti administrasi pendidikan tersebut, MK menyatakan tidak memiliki kewenangan membatalkan atau mendiskualifikasi kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden melalui jalur perselisihan hasil pemilu (PHPU).

MK berpandangan bahwa perkara ini tidak dapat lagi dimasukkan dalam rezim sengketa hasil pemilu lantaran Gibran telah resmi dilantik. Status sebagai calon wakil presiden secara hukum berakhir saat pengangkatan sumpah jabatan pada 20 Oktober 2024, yang juga menandai usainya seluruh tahapan Pemilu 2024.

"Putusan ini tidak boleh berhenti di sini, harus ditindaklanjuti. Cuma jangan sampai penegakan putusan hukum ini kembali tersangkut atau dikaitkan dengan kepentingan politik yang ada," pungkas Zainal.