Kurang Dikenal, Fungsi LKM Kurang Optimal

Kurang Dikenal, Fungsi LKM Kurang Optimal

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Banyak masyarakat yang belum mengenal Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Sehingga, fungsi LKM yang seharusnya mampu membantu Usaha Mikro Kecil (UMK) tak maksimal. Demikian diungkapkan oleh Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bambang Hermanto.

Menurutnya optimalisasi fungsi LKM tersebut dapat membantu pengembangan UMK agar sejalan dengan paket kebijakan ekonomi perintah yang saat ini berusaha melindungi masyarakat perpendapatan rendah.

"Sayangnya LKM belum banyak dikenal masyarakat, sehingga fungsinya belum optimal," kata Bambang Hermanto dalam acara media update, Senin (21/12).

Menurutnya, LKM memiliki karakteristik unik. Di antaranya modal dalam mendirikan LKM relatif sangat kecil, untuk wilayah usaha desa hanya Rp 50 juta, Kecamatan Rp 100 juta, dan Kabupaten Kota Rp 500 juta.

"Yang kedua, batas pinjaman yang harus dilayani Rp 50 ribu dan tidak menutup kemungkinan bagi LKM untuk memberikan pinjaman di bawah nilai tersebut. Dan yang terakhir LKM dilarang menolak batas nilai minimum layanan pembukaan simpanan sebesar Rp 5.000," terangnya.

Sampai saat ini, sambung Bambang Hermanto, baru ada 17 LKM yang telah berizin. Yakni 15 LKM di Jawa Tengah, dan 2 di Jawa Timur, sedangkan di wilayah OJK Kediri ada beberapa pihak yang tertarik untuk mendirikan LKM, dan saat ini masih dalam pembahasan.

"Kediri masih dalam pembahasan, dua LKM yang telah berizin di Jatim ini berada di Mojokerto," tandasnya.

Sementara menurut OJK, dengan ditetapkannya UU no 1 tahun 2013 tentang LKM, sejak tahun 2015 OJK diamanati untuk melakukan pengawasan pada LKM. Dan pada UU tersebut juga diatur bahwa lembaga yang akan menjalankan usaha LKM wjib memiliki ijin usaha dari OJK paling lambat 8 Januari 2016. (rif/rev)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: