BLITAR (BangsaOnline)-Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 4 TPS Desa Sidodadi Kecamatan Garum Kabupaten Blitar Jumat (25/4/2014) kemarin membuat PKB mendapatkan 1 kursi tambahan. Suara PKB mendominasi dengan memperoleh tambahan 805 suara.
Hal ini diungkapkan Ketua LPP DPC PKB Kabupaten Blitar, Imron Rosadi. Dari hasil perolehan suara PSU di 4 TPS Desa Sidodadi Kecamatan Garum diantaranya TPS 1, 4, 7 dan 8, PKB berhasil mendapatkan tambahan 805 suara. Sehingga jumlah total perolehannya menjadi 32.953 suara untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Blitar 2. ‘’Dari jumlah tersebut kami pastikan ini akan menjadi kursi ke 9 kami, dimana khusus Dapil 2 jumlah kursinya bertambah dari 2 kursi menjadi 3 kursi,’’ kata Imron Rosadi.
Baca Juga: Suami Pembacok Istri di Blitar Diringkus
Saat ini pihaknya tengah mempersiapkan dokumen dan data-data pendukung untuk menambah 1 kursi dari Dapil 2 atau memperebutkan kursi ke 9 PKB Kabupaten Blitar dari Parpol lain. Karena dari hitungannya ada perolehan sisa suara yang sama dengan jumlahnya dengan Partai Golkar untuk mendapatkan kursi terakhir atau kursi ke-12 dari Dapil 2. ‘’Jika melihat rekap data yang kami miliki jumlah sisa suara untuk memperoleh 1 kursi, ada kesamaan dengan Partai Golkar dengan jumlah sisa suara yakni 5.659 suara, dimana jumlah BPP di Dapil 2 jika melaihat jumlah surat suara yang sah 163.764 suara dibagi 12 kursi menjadi 13.647 suara. Sehingga jelas kami akan mendapatkan 3 kursi pasca PSU Desa Sidodadi,’’ jelasnya.
Menurutnya, jika mengacu UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pasal 213, jika sisa suara Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan sama jumlahnya, maka diberikan kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang sisa suaranya memiliki persebaran yang lebih banyak.Menurut Imron, penyebaran perolehan PKB di Dapil 2 dari 714 TPS hanya ada 2 TPS yang lowong. Sementara Partai Golkar ada 16 TPS yang sama sekali tidak mendapatkan suara. ‘’Melihat data serta dokumen dan aturan yang ada, pasti 1 kursi kami raih untuk Dapil 2,’’ tegasnya.
Anggota KPU Kabupaten Blitar, Jamali juga mengakui akan menggunakan aturan tersebut jika ada Parpol yang perolehan suaranya sama persis untuk menghitung siapa yang berhak mendapatkan kursi.
Baca Juga: Polisi Buru Suami Pembacok Istri di Blitar
Sementara perlu diketahui pelaksanaan PSU di 4 TPS Desa Sidodadi Kecamatan Garum Kabupaten Blitar diantaranya di TPS 1, 4, 7 dan 8. PSU ini dilaksanakan berdasarkan instruksi KPU Provinsi Jawa Timur dan Bawaslu Propinsi Jatim karena adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota KPPS yang secara sengaja mengarahkan pemilih untuk memilih salah satu calon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News