Polsek Gresik Kota Ringkus 5 Pejudi Dadu

Polsek Gresik Kota Ringkus 5 Pejudi Dadu Kapolsek Gresik Kota, AKP Abdul Rokhib ketika menunjukkan para pelaku judi. foto: syuhud/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim (reserse kriminal) Polsek Gresik Kota berhasil membekuk lima orang pelaku judi jenis dadu, di belakang bekas stasiun KA (kereta api) Kelurahan Kebungson Kecamatan Gresik, Selasa (5/1).

Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita BB (barang bukti) berupa uang jutaan rupiah BB itu disita petugas di rumah kos para pelaku milik H Ahmad, di Jalan KH Kholil.

Baca Juga: Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti dari Penanganan 249 Perkara Januari-September 2024

Kelima pelaku adalah Mahmud (21) warga Lorokan Selatan Rt 09/02 Desa Lorokan Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan, Mesnan (54) warga Dusun Prodo Rt 09/10 Desa Sapulate Kecamatan Pasrepan Kabupaten Pasuruan, Much. Fatchul (41) warga Dusun Karangtengah Rt 09/05 Desa Kedung Pengaron Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruhan, Muhamad Haris (40) warga Dusun Karangtengah Rt 09/05 Desa Kedung Pengaron Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan, dan Muhamad Solihan (21) warga Dusun Krajan Rt02/02 Desa Lorokan Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruhan.

"Para pelaku tersebut kami amankan saat melakukan perjudian jenis dadu berserta barang bukti jutaan rupiah di sebuah kos-kosan dekat dengan bekas setasiun kereta api di Kelurahaan Kebungson," kata Kapolsek Gresik Kota, AKP Abdul Rhokib, Selasa (5/1).

Rhokib menjelaskan, penangkapan pelaku berawal pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di salah satu kos-kosan ada kegiatan perjudian yang dilakukan oleh kelima orang yang berasal dari luar daerah Kabupaten lain.

Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean

"Berawal dari laporan masyarakat, akhirnya kami melakukan penyelidikan. Ternyata benar adanya, lima orang pelaku judi kita amankan berikut barang bukti uang tunai sebesar 3.350.000, tiga buah dadu, satu buah kaleng kopyokan dadu dan satu lembar lapak dadu bertuliskan angka taruhan," terangnya.

Ditambahkan Rokhib, para pelaku terancam pasal 303 KUHP, tentang perjudian. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO