Kapolsek Gresik Kota, AKP Abdul Rokhib ketika menunjukkan para pelaku judi. foto: syuhud/ BANGSAONLINE
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim (reserse kriminal) Polsek Gresik Kota berhasil membekuk lima orang pelaku judi jenis dadu, di belakang bekas stasiun KA (kereta api) Kelurahan Kebungson Kecamatan Gresik, Selasa (5/1).
Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita BB (barang bukti) berupa uang jutaan rupiah BB itu disita petugas di rumah kos para pelaku milik H Ahmad, di Jalan KH Kholil.
BACA JUGA:
- Kakek di Menganti Diamankan Polres Gresik, Diduga Setubuhi Cucu Kandung dan Lakukan Kekerasan
- Pasutri Spesialis Curanmor Minimarket di Gresik Dibekuk, Suami Dihadiahi Timah Panas
- Terekam CCTV, Sejoli Diduga Curi Motor di Tiga Lokasi Wilayah Gresik
- Diduga Bawa Airsoft Gun, Aksi Curanmor di Perumahan Gresik Gagal usai Dipergoki Warga
Kelima pelaku adalah Mahmud (21) warga Lorokan Selatan Rt 09/02 Desa Lorokan Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan, Mesnan (54) warga Dusun Prodo Rt 09/10 Desa Sapulate Kecamatan Pasrepan Kabupaten Pasuruan, Much. Fatchul (41) warga Dusun Karangtengah Rt 09/05 Desa Kedung Pengaron Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruhan, Muhamad Haris (40) warga Dusun Karangtengah Rt 09/05 Desa Kedung Pengaron Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan, dan Muhamad Solihan (21) warga Dusun Krajan Rt02/02 Desa Lorokan Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruhan.
"Para pelaku tersebut kami amankan saat melakukan perjudian jenis dadu berserta barang bukti jutaan rupiah di sebuah kos-kosan dekat dengan bekas setasiun kereta api di Kelurahaan Kebungson," kata Kapolsek Gresik Kota, AKP Abdul Rhokib, Selasa (5/1).
Rhokib menjelaskan, penangkapan pelaku berawal pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di salah satu kos-kosan ada kegiatan perjudian yang dilakukan oleh kelima orang yang berasal dari luar daerah Kabupaten lain.
"Berawal dari laporan masyarakat, akhirnya kami melakukan penyelidikan. Ternyata benar adanya, lima orang pelaku judi kita amankan berikut barang bukti uang tunai sebesar 3.350.000, tiga buah dadu, satu buah kaleng kopyokan dadu dan satu lembar lapak dadu bertuliskan angka taruhan," terangnya.
Ditambahkan Rokhib, para pelaku terancam pasal 303 KUHP, tentang perjudian. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




