SITUBONDO (BangsaOnline) - Seorang warga Situbondo yang saat ini menjabat camat di Jakarta Selatan, Agus Irwanto mengeluhkan adanya pungli atas dirinya, saat membuat surat keterangan ahli waris tanah di Kecamatan Panarukan Situbondo.
Agus mempertanyakan dasar aturan penarikan yang dilakukan Camat Panarukan hingga sebesar Rp. 1.050.000 untuk biaya mengurus keterangan ahli waris tanah seluas 620 m2, yang berlokasi di Dusun Krajan Desa Wringin Anom Kecamatan Panarukan ini.
"Yang saya tahu, itu tidak ada (biaya pengurusan surat keterangan ahli waris), tapi biasanya biaya itu saat mengurus di BPN," kata Agus Iriyanto, kepada sejumlah wartawan, kemarin (29/04/2014).
Bahkan, Agus sangat menyayangkan praktik pungli ini. Apalagi menurutnya, penarikan biaya tidak didasari aturan yang jelas. "Iya kalau orang itu mampu membayar, tapi jika mereka orang miskin gimana," katanya.
Sementara, Camat Panarukan Imam Gazali saat dikonfirmasi di kantornya mengakui adanya pihak yang mengurus surat keterangan ahli waris ini. Imam juga tidak membantah adanya penarikan biaya sebesar lebih Rp 1 juta.
“Kesini rombongan, katanya camat di Jakarta mau ngurus keterangan ahli waris tanah kurang lebih 3 setengah petak. Kebetulan tanahnya masuk kategori D1, kan di perkotaan. Habis itu tak hitung ketemu Rp 1.050.000,” kata Imam, Selasa (29/4/2014).
Menurutnya,penarikan biaya adminitrasi untuk pembuatan surat keterangan ahli waris memang tidak ada dasar hukumnya. Hal tersebut merupakan kebijakan camat.
“Sesungguhnya aturannya ndak ada, hanya kebijakan, kalau tanah tegalan kan ndak sama dengan tanah kota. Cuma kebijakan kita, semua camat kan areal tanahnya tidak ada yang sama,” lanjutnya
Namun demikian, Imam menjelaskan bahwa penarikan biaya tidak ada paksaan. "Kita tidak ada paksaan, itu tergantung keihlasan pemohon," kata mantan Sekcam Mangaran ini.
Imam menambahkan, jika pemohon meminta ada kebijakan lainpun dirinya tidak akan mempersoalkan. Bahkan dirinya siap mengembalikan uang yang sudah diterimanya kalau ada keberatan. “Ada perangkat desa datang kesini yang bantu ngurus kelengkapannya, saya kasih Rp 50 ribu, setelah itu ada sms dari camat yang Jakarta tanya dasar hukumnya, ini sampai sekarang masih belum saya balas. Kalau uangnya masih utuh dan saya siap kapan saja mengembalikannya,” pungkasnya.




