Ditanya Tersangka Korupsi KONI Surabaya, Kajati: Belum Bisa Dipublikasikan

SURABAYA (bangsaonline) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengekspose kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemkot Surabaya kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) cabang setempat, Senin (10/3). Ditanya hasil ekspose itu, Kepala Kejati Jatim Arminsyah menolak menjawab.

“Belum bisa dipublikasikan. Nanti saja setelah selesai pendalamannya,” kata Arminsyah di kantor Kejati Jatim, Selasa (11/3) siang. Sebelumnya, Arminsyah mengatakan kasus korupsi ini sudah naik ke level penyidikan. Tapi dia enggan menjawab ketika ditanya siapa tersangka kasus ini. “Belum ada.”

Dari Pemkot Surabaya tahun 2011, KONI Surabaya diketahui mendapatkan hibah sebesar Rp 1,6 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penyerapannya. Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) pidana khusus Mohammad Rohmadi sebelumnya menjelaskan, sebenarnya KONI mendapatkan hibah sebesar Rp 6,1 miliar. Tapi, kata dia, yang penggunaannya bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp 4,5 miliar. “Sisanya tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Rohmadi juga enggan menyebutkan nama tersangka kasus ini. Dia berdalih belum menerima laporan dari tim penyidik kasus ini. Selain KONI, lanjut jaksa yang sebelumnya menjabat Kasintel Kejari Penajam, Kalimatan Timur, penyidik juga mendalami hibah dari Pemkot Surabaya yang mengalir ke dua SKPD, yakni Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR).


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Ditanya Tersangka Korupsi KONI Surabaya, Kajati: Belum Bisa Dipublikasikan