SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Muhammad Johari, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Septi Handayani (34) meminta terhadap Majelis Hakim dalam sidang agenda pledoi (pembelaan) agar terdakwa diringankan hukumannya, kemarin.
Sebelumnya, JPU Wido Utomo SH menuntut terdakwa Warga Perum Mutiara Citra Asri J-4 Rt 4 Rw 18 Desa Sumorame Kecamatan Candi itu 2 tahun bui. "Yang memberatkan, sifat dari perbuatan terdakwa," ujarnya dalam persidangan yang dilaksanakan di ruang Delta Tirta.
Dalam sidang yang digelar di ruang Sidang IV Delta Tirta Pengadilan Sidoarjo itu PH mengajukan pembelaan dalam buku pembelaan yang dibuatnya setebal 23 halaman. Pembelaan yang diajukan di antaranya, bahwa terdakwa tidak membujuk korban dengan cara memakai nama palsu atau keadaan palsu, atau rangkaian untuk membujuk korban.
Menurutnya, hal itu dibuktikan jika korban Samsul Kamali menyerahkan uang kepada terdakwa Septi atas kesepakatan bersama (antara korban dan terdakwa) dalam menjalankan bisnis kulit. "Selain itu, bahwa terdakwa dituduh sebagi nikah siri korban ini masih belum terbukti dengan tidak dihadirkannya saksi kunci bernama KH Toha dalam persidangan," kata Johari.
Sambung Johari, terdakwa juga tidak pernah mengaku dokter dengan nama Marian Fransisca Hernandes kepada Samsul Kamali maupun yang lainnya. “Kami harap Majelis hakim membebaskan dan mengadili seadil-adilnya kepada terdakwa,” ungkapnya.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Endang Sri Widayati SH. MH akhirnya menutup sidang untuk melanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan. Perlu diketahui, Terdakwa Septi Handayani (34), warga Perum Mutiara Citra Asri J-4 18 RT 4 RW 14 Desa Sumorame Kecamatan Candi disidangkan atas kasus penipuan dan penggelapan yang telah dilakukan kepada Samsul Kamali (nama samaran korban, red) mulai November 2014 hingga Januari 2015.
Samsul Kamali merupakan suami siri dari terdakwa. Sebelum Korban menjadi suami siri, terdakwa mengaku sebagai Dokter bedah di rumah sakit RS Delta Surya, Mitra Keluarga dan Dokter di Dirjen Pajak Wonokromo Surabaya.
Korban merasa ditipu setelah terdakwa mengaku diberi wewenang kantor pajak Surabaya untuk pelelangan 10 unit sepeda motor dengan harga Rp 3juta/unitnya. Terdakwa meminta uang untuk ditransfer ke Rekening BCA a/n Wali Joko Supriyono. Melalui rekening bank inilah SK secara terus menerus mentransfer uangnya setiap terdakwa memintanya. Total kerugian korban dari tindakan penipuan yang telah dilakukan terdakwa Septi Handayani sebesar Rp 337.703.000. (nni/rev)




