TKA Cina di Nganjuk Terancam Dideportasi, belum Bisa Tunjukkan Dokumen dan Ketahuan Mabuk-mabukan

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Setelah diperiksa Kapolsekta Nganjuk WNA soal identitas resmi keimigrasian, giliran Kantor imigrasi kelas lll Kediri bersama petugas Polres Nganjuk yang memeriksa Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina, kemarin (2/2).

Dalam razia petugas gabungan itu, didapati bahwa 20 pekerja asal Cina itu bekerja secara ilegal di Kabupaten Nganjuk. Sebab, mereka sudah dua minggu menetap, bahkan membuka kantor, tetapi tidak bisa menunjukkan dokumen izin yang lengkap. Padahal, sebelumnya mereka mengaku sebagai tim teknisi megaproyek tol Solo-Kertosono.

Petugas yang memeriksa kantor mereka di Jalan Dermojoyo, kelurahan Payaman Kecamatan kota Nganjuk hanya mendapati visa kunjung, bukan visa bekerja. Seketika itu, aparat imigrasi didampingi TNI dan Polri langsung menyita dokumen paspor para tenaga kerja asing yang berasal dari perusahaan China Road and Bridge Corporation (CRBC) ini. CRBC diketahui bekerjasama dengan PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk.

“Belum ada izin bekerja, tetapi sudah berani buka kantor begini,” kata Abdillah Kasubsi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kediri.

Pihak imigrasi menyebut ada kemungkinan para WNA ini akan dideportasi dalam waktu dekat, jika mereka tetap tidak bisa menunjukkan izin resmi untuk bekerja di wilayah Indonesia.

Bersamaan dengan penggerebekan kemarin, aparat kepolisian juga memergoki puluhan botol miras aneka merek di kontrakan para WNA ini. Menurut Kapolsekta Nganjuk Kompol Edy Hariadi, miras-miras langsung disita agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat.

Sementara sejak beberapa hari sebelum penggerebekan, aparat kepolisian sektor Nganjuk sudah lebih dahulu sidak ke sejumlah tempat yang diduga menjadi tempat mereka (pekerja asing) menginap. Antara lain di Jalan Dermojoyo dan jalan A Yani Kelurahan Payaman, Kecamatan kota Nganjuk. (dit/rev)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:TKA Cina di Nganjuk Terancam Dideportasi, belum Bisa Tunjukkan Dokumen dan Ketahuan Mabuk-mabukan