
KEDIRI (bangsaonline) - Tanggungan utang di perbankan warga korban erupsi gunung kelud tidak akan diputihkan. Perbankan hanya akan melakukan rescheduling terhadap utang yang ditanggung mereka.
Otoritas jasa keuangan (OJK) mengatakan, perbankan merupakan lembaga intermediasi yang berfungwi menghimpun dana masyarakat untuk disalurkan kembali. Jika hutang mereka diputihkan dikawatirkan perbankan tidak dapat mempertanggung jawabkan dana yang dihimpunnya. "Perbankan merupakan lembaga intermediasi, tugasnya menghimpun dana masyarakat untuk disalurkan kembali. Jika dana tersebut diputihkan, pihak perbankan yang akan kesulitan mempertanggungjawabkan dana yang dihimpunnya," jelas Kepala kantor OJK Kediri, Bambang Hermanto, Minggu, (4/5/2014).
Bambang mengatakan, paska erupsi gunung kelud 13 Pebruari lalu, pihaknya telah berkoordinasi dengan perbankan yang menyalurkan kredit diwilayah tersebut. Dari hasil koordinasi itu menurut Bambang, masing-masing perbankan akan melakukan restrukturisasi hutang para nasabah yang menjadi korban erupsi Gunung Kelud.
Namun menurut Bambang, regulasi model restrukturisasi akan diserahkan sepenuhnya pada pihak bank masing-masing. Pihak perbankan akan melihat tingkat kerusakan usaha masing-masing nasabag atau debitur untuk selanjutnya akan mengambil kebijakan terhadap nasabah yang bersangkutan. “Kebijakan restrukturisasi itu kebijakan bank masing-masing. Kebijakan itu ditentukan dari assessment yang dilakukan bank terhadap kondisi usaha para debiturnya,” lanjut Bambang.
Bambang menjelaskan, data yang berhasil dihimpun oleh perbankan, akibat erupsi gunung Kelud, terdapat sekitar 11 ribu debitur perbankan yang terkena dampak dengan niaki kredit mencapai sekitar 300 milyar. Debitur-debitur itu merupakan nasabah dari 7 bank umum dan 33 BPR dan BPRS.
Para debitur itu tersebar pada 22 kecamatan di 5 kota dan Kabupaten di sekitar kawasan berdampak erupsi Kelud. Dareah tersebut yakni, Kabupaten Blitar, Kabupaten Kediri, Kabupaten Malang, Kota Kediri dan Kota Batu.



