Kios Pupuk Merasa Diberatkan 'Peraturan' Petro Kimia Gresik dan Distributor

BONDOWOSO (bangsaonline) - Terkait kelangkaan subsidi jenis urea di kabupaten Bondowoso, dibantah oleh Suprapto, Ketua HKTI Bondowoso, setelah dirinya mendapat teguran dari berbagai pihak, karena memberikan pernyataan di Media.

Suprapto mengatakan, bahwa di Bondowoso tidak ada kelangkaan jenis urea, yang terjadi kelangkaan saat ini adalah produk PT Petro Kimia Gresik, seperti jenis ZA, karena memang ada pengurangan dari produsen.Secara Nasional memang ada pengurangan untuk jenis ZA.

"Yang terjadi saat ini, Distributor terkesan memaksakan kios ditingkat pengecer, karena kalau mau mengecer ZA ke petani, Kios diwajibkan membeli SP-36, Ponska, dan Petro organik, hal ini sangat memberatkan kios,” ujar Suprapto, Selasa (6/5) kemarin.

Menurutnya, PT Petro Kimia Gresik, hanya melakukan anjuran kepada Distributor agar disampaikan kepada petani untuk menggunakan berimbang, jadi sifatnya hanya himbauan, bukan suatu keharusan untuk membeli paketan.

“Tapi anehnya, Distributor menekan kios untuk menyertakan ZA,SP-36, Ponska, dan Petro organik, sedangkan petani hanya mau membeli ZA, sehingga harga ZA yang seharusnya Rp.70 ribu per 50kg/persak, sekarang sudah melambung menjadi Rp.125 ribu persaknya,” tegasnya.

Dengan kejadian seperti itu, petani akhirnya kembali memborong jenis urea, sehingga kios kekurangan. Namun, seandainya pihak Distributor tidak menyertakan lainnya, dipastikan tidak terjadi kelangkaan, terutama jenis ZA.

“Jadi petani lebih memilih membeli urea non subsidi saja dari membeli ZA yang digandeng dengan SP-36, Ponska, dan Petro organik. Karena setelah dihitung biayanya terlalu besar, sehingga petani sendiri juga merasa berat, dan tidak ada keharusan petani itu beli SP-36, Ponska, dan Petro organik,” ujar Ketua HKTI Bondowoso ini.

Suprapto berharap kepada PT Petro Kimia Gresik dan Distributor, terutama Pemerintah Kabupaten Bondowoso untuk mengevaluasi kembali cara-cara seperti itu, agar tidak meresahkan petani dan kios pengecer. Sebab, dari 4 jenis itu pihak kios harus mempunyai modal Rp.21 juta lebih.

“Sedangkan yang laris kepada petani hanya jenis ZA, sementara SP-36, Ponska, dan Petro organik, belum diminati oleh petani, sehingga SP-36, Ponska, dan Petro organik, tetap menumpuk tidak laku,” ujarnya.

Ketua HKTI ini menambahkan, kalau pihak pemerintah tidak menganjurkan pemaketan terhadap Petro Kimia Gresik, tentunya yang dikirim ke daerah hanya yang diminati oleh petani. Dan untuk menggunakan berimbang itu ada jenjang waktunya.

“kalau setiap pembelian ZA diharuskan membeli SP-36, Ponska, dan Petro organik, tentunya petani tidak mau. Dan yang rugi adalah kios pengecer. Karena yang disertakan tidak laku kepoada petani,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO