Anggap Masih Mampu, Wali Kota Kediri dan Blitar Kompak Tolak SMA Dikelola Provinsi

Anggap Masih Mampu, Wali Kota Kediri dan Blitar Kompak Tolak SMA Dikelola Provinsi ilustrasi

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Kediri Abdullah Abubakar menolak pengelolaan Sekolah Menengah Pertama (SMA) atau setingkat oleh Provinsi. Hal itu ditegaskan dengan mengirimkan surat ke Pemerintah provinsi Jatim terkait penolakan tersebut.

Penolakan itu dilakukan, mengingat Wali Kota mengaku masih mampu menjadikan SMA atau SMK di Kota Kediri jauh lebih baik dari daerah lain. Pihaknya khawatir jika pengelolaan diambil alih Provinsi, pendidikan di kota Kediri malah akan mengalami penurunan.

Baca Juga: English Massive Cetak Sejarah Baru untuk Kota Kediri

"Bukanya saya sombong, kami masih mampu menjadikan pendidikan di Kota Kediri jauh lebih baik dari daerah lain. Dikhawatirkan nantinya pendidikan di kota Kediri akan drop," kata Wali Kota.

Lebih lanjut, menurut Walikota, pihaknya akan mencoba berdiskusi dengan Gubernur Jatim terkait aturan ini. "Ya kami menolak lah, biarkan jadi tanggung jawab Pemda kita berani fight lah, apalagi kita perstasi kita juga semakin banyak, dan kita juga mengupayakan kenaikan anggaran terus," tandasnya.

Hal yang sama juga diungkapkan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar, saat pengukuhan kawula alit di GOR Jayabaya kota kediri. Dalam sambutannya yang juga dihadapan anggota DPR-RI Eva Kusuma Sundari, ia dengan tegas akan melayangkan gugatan ke Mahkamah konstitusi (MK) terkait undang-undang nomor 23 tahun 2014. Sebab, dirinya mengaku, dengan anggaran 46 persen APBD pun kota Blitar untuk pendidikan masih mampu.

Baca Juga: Disdik Kota Kediri Raih Anugerah Daerah Pelopor Transformasi Digital 2024 Kategori Daerah Maju

"Mohon maaf Bu Eva, bukannya saya lancang tidak setuju dengan program Pak Joko Widodo, kami akan gugat ke MK terkait undang-undang itu," ujarnya.

Untuk Diketahui merujuk pada amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, ddicantumkan soal pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Di sana disebutkan bahwa pendidikan merupakan salah satu yang diatur soal pembagiannya.

Disebutkan dalam UU tersebut bahwa manajemen pengelolaan SMA/SMK berada di tangan pemerintah Provinsi. Sementara pemerintah kabupaten/kota hanya menangani sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.

Baca Juga: Wakili Indonesia di Ajang Internasional, Pj Wali Kota Kediri Bangga dan Beri Dukungan ke Tim Robotik

Sebelumnya Gubernur Soekarwo menilai UU No 23/2014 merupakan kebijakan tepat dalam rangka mengatasi persoalan kesenjangan pendidikan antar daerah. Menurutnya kebiijakan ini fungsi utamanya sebenarnya untuk pemerataan pendidikan. (rif/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO