JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Surat rekomendasi Kemenhub RI kepada Kominfo untuk memblokir aplikasi angkutan umum berbasis online ditanggapi dingin Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara. Ia mengatakan bahwa pihaknya tak berwenang menerbitkan peraturan yang berhubungan dengan transportasi berbasis aplikasi. Alasannya, urusan transportasi merupakan kewenangan Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan.
"Dari sisi Kominfo, tidak relevan dengan regulasi, lebih banyak regulasi transportasi dan regulatornya di Kemenhub. Ada juga Dishub daerah," kata Rudiantara di Gedung DPR, Senayan, Senin (14/3) kepada wartawan.
Pihaknya, kata Rudiantara hanya melihat dari sisi manfaat aplikasi bagi masyarakat Indonesia. Sementara sisi transportasi merupakan wewenang Kemenhub.
"Kalau efisiensi ini dinikmati masyarakat ya harus dicarikan jalan. Kalau regulasi kewenangan Pak Jonan dong," katanya.
Kominfo sendiri, ditambahkannya, justru akan mendukung aplikasi yang dinilai memudahkan dan memiliki nilai efisiensi.
"Dari sisi Kominfo, justru harus kita dukung aplikasi berkembang untuk cari yang lebih efisiensi. Tapi saya tetap respek ke Pak Jonan karena regulasi dari Pak Jonan," ungkapnya.
Untuk itu, ia akan segera melakukan pertemuan dengan Kemenhub, untuk mencari solusi dan membahas regulasi yang tepat. Meski kembali ditegaskannya kewenangan regulasi ada di Kemenhub, tapi pihaknya akan mempertimbangkan rekomendasi tersebut.



