SURABAYA (BangsaOnline) - Meski rakapitulasi perolehan suara Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 telah usai digelar KPU Jawa Timur, namun di beberapa daerah masih menyisakan beragam pesoalan. Pasalnya, hingga kemarin masih banyak ditemukan pelanggaran hingga menimbulkan gugatan ke ranah hukum.
Seperti terjadi di di Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang. Di daerah tersebut diduga kuat telah tejadi pelanggaran pemilu berupa penggelembungan suara. Temuan pelanggaran Pemilu Legislatif 2014 itu telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur.
Koordinator Aliansi Masyarakat Madura Bersatu (AlMABAS) M Syafi'i menyatakan, pelanggaran berupa penggelembungan suara dilakukan untuk menguntungkan Caleg tertentu.
"Modusnya memindah suara caleg Gerindra ke Caleg PPP," kata Syafi'i.
Dia menjelaskan, semisal perolehan suara Caleg DPRD Jatim dari Gerindra nomor urut 10 atas nama H Kagik Martolo dipindah ke Caleg PPP nomor urut 1 atas nama Musyaffa' Noer.
"Buktinya, di Form C1 distepo (dihapus), lalu perolehan suara Kagik (H Kagik Martolo) dipindah ke Caleg PPP nomor urut 1," kata Syafi'i.
Contoh lain, di TPS 19 Desa Sokobanah Tengah. Di Form C1, perolehan suara Gerindra ditulis kosong, padahal sebenarnya mendapatkan suara. "Terbukti tidak ada tulisan Z. Tapi dikosongkan dan dipindah ke caleg PPP nomor 1 dengan meraih 330 suara. Di sini kejanggalannya," tukasnya.
Syafi'i menambahkan, di Madura ada tiga tokoh yang cukup berpengaruh, yakni kiai/ulama, kepala desa, dan blater.
Sementara H Kagik, kata Syafi'i, adalah mantan kepala desa dua periode di salah desa di Kecamatan Sokobanah. Karena itu, H Kagik cukup dikenal masyarakat dan berpengaruh, terutama di masyarakat Kecamatan Sokobanah. Sementara Musyaffa Noer adalah bukan orang Madura. "Musyaffa orang asing di Madura. Lalu siapa yang kenal dia kok sampai bisa mengalahkan H Kagik," tegasnya heran.
Berdasarkan hasil rekapitulasi di tingkat PPK Sokobanah terungkap, Musyaffa' Noer meraih 23.612 suara, jauh dibanding perolehan suara H Kagik sebanyak 10.898 suara. "Angka yang pantantis," ujarnya.
Berikut perbandingan estimasi perolehan suara antara Musyaffa' Noer dan H Kagik Martolo di beberapa desa di Kecamatan Sokobanah:
- Desa Sokobanah Tengah: Total Musyaffa' Noer meraih 4.366 suara. Sedangkan H Kagik Martolo hanya memeroleh 40 suara.
- Desa Bira Timur: Musyaffa' Noer meraih 4.256 suara, sedangkan H Kagik hanya dapat 320 suara. Perolehan suara H Kagik ini hanya didapat di TPS 1 sebanyak 320 suara. Di beberapa TPS lainnya kosong.
- Desa Sokobanah Laok: Musyaffa' Noer dapat 4.802 suara, sedangkan H Kagik hanya meraih 78 suara.
Syafi'i menjelaskan, jumlah perolehan suara yang diraih Musyaffa' Noer tersebut cukup janggal. "Yang paling janggal, perolehan suara H Kagik di beberapa TPS kosong, sementara Musyaffa' meraih kisaran antara 200 sampai 300 suara di masing-masing TPS," tukasnya.
Berdasar temuan itu, Syafi'i mendesak Bawaslu agar menenelusuri kejanggalan tersebut. "Ini di luar akal sehat, perolehan suara caleg empat kali lipat diatas perolehan suara partai," tandasnya.
Sebelum dilaporkan ke Bawaslu, kasus tersebut sebenarnya telah dilaporkan ke Panwaslu Kabupaten Sampang tertanggal 23 April lalu. Sayangnya hingga saat ini tidak mendapat respon.
Berkas laporan kecurangan yang dilaporkan ke Panwaslu itu antara lain berupa form C1 TPS 1 hingg TPS 21 Desa Sokobanah Tengah, form C1 TPS 1,2, 5 hingga TPS 18 Desa Bira Timur, dan beberapa TPS lain di beberapa desa.




