La Nyalla Mangkir, Jaksa Agung Ancam Panggil Paksa, PP Ngaku Tak Takut Ancaman Luhut

Prasetyo membantah sinyalemen penetapan tersangka La Nyalla atas pesanan Istana. Dia justru balik bertanya siapa yang melempar kabar tidak benar tersebut. Prasetyo kembali menegaskan bahwa seluruh mekanisme pemeriksaan yang dilakukan kepada La Nyalla benar-benar didasarkan pada fakta dan bukti yang dimiliki penyidik.

Kejaksaan juga memastikan telah meminta Kantor Imigrasi melakukan pencegahan terhadap La Nyala untuk menghindari upaya melarikan diri ke luar negeri. “Kalau tiga kali berturut-turut diundang tidak hadir, ketentuannya dilakukan pemanggilan paksa,” ujar Prasetyo.

La Nyala Mattaliti ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas dugaan korupsi dana hibah senilai Rp 5,3 miliar dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Setelah mengumpulkan lebih dari dua alat bukti, Kejati menerbitkan surat penetapan tersangka No.KEP-11/0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016 kepada La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah untuk pembelian saham perdana Bank Jatim.

Sementara, ratusan pendukung La Nyalla Mattalitti kembali menggelar aksi demo di depan kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Senin (21/3). Dalam aksinya, massa yang mengenakan atribut Pemuda Pancasila mendesak Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung keluar dari tanah Jawa Timur.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:La Nyalla Mangkir, Jaksa Agung Ancam Panggil Paksa, PP Ngaku Tak Takut Ancaman Luhut - Halaman 2