”Kami harap masyarakat jujur, kalau mampu ya katakan mampu, kalau tidak ya katakan tidak. Karena kalau yang mampu mengatakan tidak mampu, nantinya yang benar-benar tidak mampu akan menjadi korban,” imbaunya.
Mantan Kabag Pemerintahan Desa (Pemdes) Setkab Sumenep itu mengatakan, PKH merupakan bantuan bersyarat. Sedangkan yang menjadi titik tekan verifikasi yang akan dilakukan adalah persyaratan salah satunya kondisi fisik rumah, dan keikutsertaan dalam program Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan program Rastra.
Dirinya berharap agar dalam pelaksanaan pendataan nantinya semua elemen masyarakat proaktif. Sehingga apabila ada salah satu warga yang berhak menerima namun tidak tercatat segera melaporkan kepada pendamping atau kepada Dinsos.
”Kami tidak ingin permasalahan klasik selalu muncul, seperti adanya persepsi data PKH tidak valid atau pelaksanaan pendataan terkesan dilakukan secara asal-asalan,” jelasnya.
Sedangkan untuk penerima PKH triwulan pertama ini tetap mengacu terhadap jumlah penerima di tahap IV gelombang ke IX tahun 2015, yakni sebanyak 22.756 KSM
”Nominal bantuan PKH untuk satu tahap sekitar Rp 5 miliar 800 juta lebih,” tegasnya. (jiy/fay/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




