Pakar hukum Islam, Ahmad Zainal Abidih (baju putih)
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Sanksi pidana tidak hanya diperlukan bagi penyedia jasa asusila, namun juga kepada pelakunya, kata pakar hukum Islam, Ahmad Zainal Abidin.
"Indonesia membutuhkan aturan yang memberikan sanksi pidana tak hanya kepada penyedia jasa asusila, namun juga kepada pelakunya," ujar Zainal Abidin di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu (30/3) malam.
BACA JUGA:
- Harga Pangan Nasional di Penghujung Tahun 2025 Alami Penurunan, Bawang Merah dan Cabai Merosot
- Harga Pangan Nasional Hari Ini Fluktuatif: Bawang dan Cabai Merah Turun, Rawit Hijau Naik
- Rata-rata Harga Pangan Nasional Hari Ini Alami Lonjakan yang Cukup Signifikan
- Daftar Harga Lengkap Pangan Nasional Hari Ini, Minggu 19 Oktober 2025
Hal itu dikatakan Zainal saat memberikan keterangan sebagai ahli dari pihak pemohon yang mengajukan uji materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di MK, Robby Abbas.
Zainal menyebutkan, bahwa dampak dari perzinahan maupun perselingkuhan terhadap kehidupan sosial suatu negara menjadi sangat buruk bila tidak diatasi.
Oleh sebab itu Zainal berpendapat bahwa diperlukan sanksi hukum untuk menghentikan perusakan norma-norma sosial di masyarakat.
"Nah, di sini negara harus hadir, kehadirannya tidak lain adalah lewat hukum," jelas Zainal.
Zainal menambahkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sehingga pemberian sanksi hukum akan memberikan efek jera bagi pelaku.
"Dari sinilah kalau memang tidak ada, harus diatur," pungkas dia. (jkt1/dur).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




