Pedagang Pasar Taman Edarkan Sabu

Pedagang Pasar Taman Edarkan Sabu

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Memang terkesan saru perbuatan yang dilakukan oleh Mohamad Saru (41). Pria yang sehari-harinya menjadi pedagang kelontongan di Pasar Sepanjang kecamatan Taman ini rupanya juga menjual sabu untuk menghidupi keluarganya.

Warga Desa Kalijaten RT13 RW 02 Kecamatan Taman, terpaksa dibekuk Satreskrim Polsek Candi, setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu, Rabu (6/7) malam.

Baca Juga: Polresta Sidoarjo Ringkus 9 Pengedar Narkoba, Total Barang Bukti Senilai Rp1 Miliar

Menurut Kanit Reskrim Polsek Candi, Ipda Isbahar Bamona, penangkapan tersangka berdasarkan adanya info dari seseorang bahwa ada transaksi narkoba.

"Setelah kami melakukan pengintaian ternyata benar. Pelaku yang menggunakan motor berhasil diamankan anggota kami di jalan raya Taman," katanya, Kamis (7/4).

Petugas tak hanya mengamankan pelaku, namun juga menyita barang bukti berupa satu poket sabu seberat 0,38 gram. Selain itu juga sebuah HP dan motor Yamaha Jupiter W 4561 XO milik pelaku. "Kami masih terus mendalami kasus ini," jelasnya.

Baca Juga: Terancam Hukuman Mati, Pengedar Sabu Asal Sidoarjo ini Diduga Jaringan Napi Salah Satu Lapas

Sementara itu, Saru berkilah ia tidak menjual sabu. Ia mengaku hanya dua kali menggunakan sabu. Itupun juga diberi teman. "Saya gak pernah menjual mas. Saya hanya dua kali pakai tapi gak pernah beli," ujarnya.

Ia mengaku sejak mengonsumsi sabu, dirinya menjadi tidak gampang lelah. "Kerja jadi semangat gak gampang ngantuk mas," tuturnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku dijerat pasal 112 UU RI no 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (cat/rev)

Baca Juga: Dituntut Hukuman Mati, Penasihat Hukum Kasus Narkoba Sampaikan Pledoi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO