
BOJONEGORO (BangsaOnline) - Pengembalian uang dana kegiatan bimbingan teknis (bimtek) tahun 2012 senilai Rp 6 miliar dan kegiatan sosialisasi Undang-undang (UU) tahun 2012 senilai Rp 2,7 miliar oleh 45 anggota DPRD Bojonegoro, tidak lantas menghapuskan tindak pidana korupsi. Pengembalian uang itu hanya untuk menyelamatkan uang negara.
Hal itu ditegaskan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Nusirwan Sahrul, menanggapi pengembalian uang hasil bimtek dan sosialisasi undang-undang yang dilakukan oleh anggota Dewan. Saat ini, Kejaksaan sudah menetapkan Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Abdul Wakhid Syamsuri, sebagai tersangka kasus bimtek dan sosialisasi undang-undang dan ditahan di Rutan Medaeng Surabaya.
Nusirwan menegaskan, dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan dengan jelas bahwa pengembalian uang negara tidak menghapuskan pidananya.
“Secara hukum, meski sudah mengembalikan uang negara tidak langsung menghapus tindak pidananya,” tegasnya, kemarin (16/5).
Dalam kasus dugaan korupsi bimtek dan sosialisasi undang-undang itu, hampir sebagian besar anggota Dewan menerima uang cashback. Dari 47 anggota Dewan yang menerima, dua orang yang kini belum mengembalikan yakni Fery Djajang dan Sumaji.
"Semua sepakat untuk mengembalikan. Tapi saat ini masih ada yang belum mengembalikan," ujar Nusirwan.
Sementara, total uang cash back yang sudah diterima Kejari Bojonegoro sekitar Rp800 juta dari jumlah 45 anggota Dewan yang mengembalikan. Menurut Nusirwan, dari beberapa keterangan saksi dari pihak penyelenggara uang pelaksanaan bimtek dan sosialisasi undang-undang tersebut dipotong oleh tersangka Abdul Wakhid Syamsuri sebesar Rp2,5 juta.
"Dari pemeriksaan saksi ternyata uang itu mengarah untuk digunakan cash back. Itulah sebagai barang buktinya nanti," lanjutnya.
Dari sepuluh kali melakukan kegiatan bimtek dan sosialisasi undang-undang diduga Abdul Wakhid Syamsuri menikmati uang negara senilai Rp1 miliar, namun uang tersebut kemudian sebagian diberikan kepada masing-masing anggota Dewan yang ikut dalam pelaksanaan itu. Setelah dibagikan ke anggota Dewan lain, Wakhid diduga menikmati uang korupsi itu sebesar Rp800 juta.
"Anggota Dewan yang menerima juga wajib mengembalikan, meskipun
perbuatan aktifnya dilakukan oleh tersangka," tandasnya.



