Samadikun Hartono
"Ada (permintaan). Tapi kalau Uighur kita akan bicara sendiri karena legal casenya berbeda," ujar Luhut saat menggelar Coffee Morning di kantornya, kemarin.
Sekadar diketahui, Samadikun kabur dari tahun 2003. Ia merupakan buronan kelas kakap kasus BLBI. Dia divonis 4 tahun penjara karena perkara penyalahgunaan dana BLBI senilai Rp 169,4 miliar. Mantan Komisaris Utama PT Bank Modern itu menghilang saat hendak dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1696K/Pid/2002 tanggal 28 Mei 2003.
Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan belum menentukan lokasi penahanan buron kasus BLBI Samadikun Hartono hingga Kamis (21/4) malam.
Menurut Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, Samadikun akan langsung ditahan sesampainya ia di Indonesia. Namun, sampai tadi malam Kejagung masih berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk menentukan lokasi penahanan eks pemilik Bank Modern itu.
"Tadi saya sudah minta Jampidsus (Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus) untuk koordinasi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan, kami yang akan atur itu. Perlu pertimbangan apakah ditahan di Cipinang, Salemba, Bandung, kami belum tahu nanti," kata Prasetyo.
Lebih jauh, Prasetyo mengatakan pihaknya telah menyiapkan mobil tahanan dan petugas khusus untuk Samadikun.
Samadikun dipastikan kembali ke tanah air setelah ditangkap aparat pemerintah Cina pada pertengahan April ini. Prasetyo berkata, buronan itu akan diterbangkan dari Shanghai, Cina menuju Bandar Udara Halim Perdanakusuma.
Menurut Prasetyo, saat ini Samadikun tercatat sudah memiliki beberapa usaha di Cina dan Vietnam. Usaha tersebut dibentuk setelah Samadikun kabur dari Indonesia 13 tahun lalu.
Sesampainya di Indonesia, Samadikun dikabarkan akan langsung dibawa ke Kejagung. Dari sana, ia akan kembali dibawa ke rutan yang sudah dipersiapkan oleh Kejagung dan Kemenkumham.(det/mer/tic/yah/lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




