Dugaan Penyelewengan di KPP Pratama Sawahan, Menguat

Dugaan Penyelewengan di KPP Pratama Sawahan, Menguat

SURABAYA (bangsaonline) – Penyelidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kian meyakini ada penyelewengan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sawahan Surabaya. Itu setelah sejumlah saksi dimintai keterangan terkait adanya permainan pelaporan pajak dan indikasi suap beberapa hari lalu.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Mohammad Rohmadi kepada wartawan kemarin (16/5) menjelaskan, ada beberapa saksi sudah dipanggil dan dimintai keterangan secara maraton sepekan ini. Kebanyakan saksi adalah orang dari KPP Pratama Sawahan. ”Ada beberapa saksi sudah dipanggil,” ujarnya.

Mereka yang sudah dimintai keterangan, kata Rohmadi, di antaranya Harry Pramono, mantan kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sawahan, M. Yusrie Abas, kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sawahan, dan Hari Winanto, seksi Pengawasan dan Konsultan IV Kantor Pelayanan Pajak Sukomanunggal. Satu orang wajib pajak (WP) juga dimintai keterangan.

Kasidik asal Surabaya itu mengatakan, dari keterangan yang dikorek, indikasi terjadinya suap untuk mempermainkan laporan pajak beberapa wajib pajak (WP) diketahui. Dugaan penyelewengan itu terjadi karena ada kongkalikong antara oknum kantor pajak dan wajib pajak. Si oknum berperan merubah laporan besaran nilai pajak sehingga kewajibannya lebih ringan dari seharusnya.

Saat ini, lanjut Rohmadi, tim masih menelusuri cara merubah laporan wajib pajak ini. ”Karena selama ini wajib pajak berhal menghitung pajaknya sendiri,” tandasnya. Dengan begitu, wajib pajak bisa mengurangi atau menambah sendiri nilai pajak yang harus dilunasinya.

Nah, dari situ, wajib pajak kemudian berkongkalikong dengan oknum kantor pajak, agar laporan wajib pajak yang sudah dipola sendiri itu disetujui oleh si oknum kantor pajak. Dari seharusnya membayar pajak Rp 1 juta, contoh Rohmadi, setelah disetujui si oknum bisa berkurang menjadi hanya Rp 100 ribu. ”Di situlah peran pegawai kantor pajak,” katanya.

Selain memintai keterangsan saksi, lanjut Kasidik bertubuh jangkung itu, timnya juga tengah mengumpulkan data dan dokumen dalam kasus ini. Setelah dikira cukup, tim akan melakukan evaluasi untuk menentukan apakah data dan keterangan cukup atau tidak. Jika dirasa cukup, status kasus ini akan dinaikkan ke level penyidikan (dik). ”Pekan depan kita akan lakukan ekspose,” kata Rohmadi.

Informasi diperoleh di lingkungan Kejati menyebutkan, kasus ini melibatkan dua wajib pajak yang berkongkalikong dengan oknum pajak di KPP Pratama Sawahan. Dua wajib pajak tersebut mengurus pajak untuk perusahaan mereka yang berbentuk CV. Perusahaan dimaksud bergerak di bidang ekspor-impor suku cadang.