MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Tak hanya mewarning lewat surat, Kasatpol PP Kota Mojokerto mengingatkan pihak Graha Poppy agar mematuhi aturan main tempat hiburan. Jika tak diindahkan, instansi ini mengaku tak segan mencabut ijin tempat Karaoke dan Cafe ini.
"Setelah keluarnya SP 1 ini kami harap pihak Graha Poppy mematuhi aturan main tempat hiburan di Kota ini. Sebab jika membandel ijinnya bisa dicabut atau ijin tidak diperpanjang," tegas Kasatpol PP Kota Mojokerto, Mashudi, (26/4).
Baca Juga: Pj Ali Kuncoro dan Ketua DPRD Kota Mojokerto Tinjau Logistik KPU Jelang Pilkada Serentak 2024
Menurut Mashudi melalui Imam Susadi Sekretarisnya, pihaknya bisa menindak lanjuti SP 1 dengan surat peringatan berikutnya jika hiburan malam di Kedundung itu bandel. "Ya di SP 2. Tapi saya kira ada itikad baik dari Graha Poppy sejak di SP," ujarnya.
Imam mengatakan, pihaknya tidak hanya mengeluarkan surat namun melakukan giat pemantauan sepanjang malam. "Personil kita disana sampai Graha tutup jam 24.00 wib," akunya.
Meski demikian, sejumlah warga Kelurahan Kedundung tampak ngotot meminta Graha Poppy hengkang dari kelurahan itu. Warga, merasa terganggu dengan keberadaan rumah hiburan yang telah berdiri puluhan tahun.
Baca Juga: 3 Raperda Hasil Fasilitasi Gubernur Jatim Turun, Pemkot Mojokerto Sodorkan 5 Raperda Baru
Menurut warga dalam protesnya, Graha menganggu ketentraman dengan hingar bingarnya suara musik yang terdengar sampai radius tertentu, perkelahian antar pengunjung, parkir yang memakan badan jalan dan kehadiran purel yang dianggap kerap umbar aurat.
Mediasi yang dijembatani DPRD setempat telah digelar namun kedua belah pihak yang berseteru tak tampak menunjukan itikad islah sedikitpun.
Perwakilan warga bahkan mendatangi kantor Satpol PP setempat untuk meminta spanduk berisi tulisan menolak keberadaan tempat hiburan yang disita petugas Pol PP pada Jumat akhir pekan lalu.
Baca Juga: Pemkot Mojokerto Melalui Dinsos P3A Rehab Rumah Warga yang Tak Layak Huni
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News