LSM MP3KP Gresik Laporkan PT Indopipe ke Polda Jatim

LSM MP3KP Gresik Laporkan PT Indopipe ke Polda Jatim Koordinator LSM MP3KP, E. Purwadi SH.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) MP3KP (Masyarakat Pemantau Pelaksana Program dan Kebijakan Pemerintah) melaporkan PT Indopipe, di Jalan KIG Raya Selatan Blok D, Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik, ke Polda Jatim, pada tanggal 26 April 2016, kemarin

Penyebabnya, perusahaan yang bergerak dalam bidang produksi pipa ini melakukan transaksi jual beli pipa kepada konsumen, PT. Artha Envirotama, di Jalan Talaud No.7 Cideng Barat, Gambir Jakarta Pusat 10150, NPWP: 019833508028000, Tahun 2012.

BACA JUGA:

Padahal, mengacu keputusan Kepala BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) No. 243/T/Industri/2006, PT Indopipe adalah, murni perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing) yang memeroduksi pipa HDPE.

Dimana, pemegang sahamnya adalah, perusahaan Slagboom Beher BV, yang berkantor di Netherland dan John Govert Slagboom adalah warga Negara Belanda yang bertempat tinggal di Surabaya dan sudah memiliki kartu izin tinggal di Sumatera." Perusahaan tersebut kami laporkan dengan tuduhan dugaan tindak pidana ekonomi," kata Koordinator LSM MP3KP, E. Purwadi SH.

Menurut dia, bahwa PT Indopipe merujuk ketentuan pasal 5 huruf a Keputusan Menteri Perdagangan RI No. 77/Kp/III/78 Tahun 1978, bahwa PT Indopipe tidak diberikan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), pengakuan sebagai perdagangan antarpulau, TAPPI (Tanda Pengenal Pengakuan Importir), dan APE (Angka Pengenal Ekspor).

"Pelanggaran perusahaan tersebut menjual barang produk (pipa), padahal tidak memiliki izin," jelasnya. Dia menyatakan, bahwa PT. Indopipe didirikan dalam rangka UU No. 1 Tahun 1967, tentang PMA dan UU No. 6 Tahun 1968, tentang PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri).

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO