KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Desakan penutupan tempat hiburan Graha Poppy (GP) semakin menguat. Tidak hanya warga Kedundung, anggota Komisi II DPRD Kota Mojokerto Edwin Endra Praja menyatakan seruan yang sama.
Politisi Gerindra itu mendesak karaoke dan cafe itu ditutup lantaran dianggap meresahkan. "Baiknya memang ditutup karena jam operasionalnya kerap melewati batas. Malah pernah sampai subuh, padahal aturannya jam 24.00 wib," ungkap Edwin, Minggu (1/5).
Baca Juga: 5 Kelurahan di Kota Mojokerto Terdampak Banjir, Pj Ali Kuncoro Siapkan Sejumlah Langkah Penanganan
Edwin menyindir jika sikap pemkot terhadap GP terlalu lunak. "Desakan warga begitu kuat tapi pemkot menjawabnya dengan mediasi meja ke meja," kata Edwin yang juga warga Kedundung ini.
Seperti diketahui, pertemuan antara perwakilan warga Kedundung dengan menejemen GP telah beberapa kali digelar. Mulai dari mediasi yang dilakukan Dewan, Assisten, Pemkot dan berikutnya malah turun ke level kecamatan.
Padahal, Ketua DPRD, Purnomo, menyatakan merekom penutupan sementara atas tempat hiburan itu sampai ada pembenahan mulai dari polusi suara, parkir hingga purel tidak mengumbar aurat di luar.
Baca Juga: Pemkot Mojokerto Gelar Rapat Terbatas Penanganan Bencana, Pj Ali Kuncoro: Koordinasi dengan Pemkab
"Kami berusaha tak merugikan kedua belah pihak. Makanya, kami merekomendasikan agar karaoke itu ditutup sementara," katanya.
Rekomendasi itu diberikan pada Pemkot dengan beberapa pertimbangan. Pertama, karaoke GP telah memiliki izin operasional hingga 2017, sehingga opsi rekomendasi ditutup permanen tentu tak mungkin. Lalu, Dewan menilai karaoke GP punya pelanggaran, namun dengan niat positif dari karaoke GP, pelanggaran itu bisa dibenahi.
"Yang jadi keluhan warga adalah pelanggaran selama operasional karaoke. Kami memberi kesempatan GP untuk membenahinya dulu, sehingga rekom ini yang kami ambil," tandasnya.
Baca Juga: Proyek Fisik Pendukung Kolam Retensi Kota Mojokerto Segera Rampung
Dikonfirmasi usai membuka pameran pendidikan, Wali Kota Mojokerto, Mas'ud Yunus menjelaskan, pemkot memang menunggu hasil rekomendasi DPRD Kota Mojokerto sekaligus kajian dari dua SKPD yang ditunjuk, yakni Dinas Perizinan dan Satpol PP. "Dua hal ini menjadi dasar untuk menentukan keberadaan karaoke GP," ujarnya.
Mengenai kajian dari Dinas Perizinan dan Satpol PP, dia saat ini masih menunggu hasilnya. Yang pasti, dia mau kajian ini bisa segera menyelesaikan persoalan antara warga dan karaoke GP. "Nanti kami lihat bagaimana kajiannya," urainya.
Sementara itu, sebelumnya manajer operasional karaoke GP, Deni Mahendra tak membantah keluhan warga itu. Untuk keluhan perempuan berpakaian seksi, dia sudah mengimbau pada karyawan dan tamu agar berpakaian sopan. "Tapi memang masih ada tamu yang berpakaian seksi. Ini akan jadi pembenahan," tegasnya.
Baca Juga: Pj Ali Kuncoro dan Ketua DPRD Kota Mojokerto Tinjau Logistik KPU Jelang Pilkada Serentak 2024
Begitu pula dengan keberadaan anak di bawah 17 tahun, dia sebenarnya sudah memberi imbauan agar tak ada tamu remaja. Adapun untuk miras dengan alkohol di atas lima persen, dia juga menegaskan bahwa manajemen tak menjual itu, namun dia tak memungkiri bahwa ada tamu yang membawa miras beralkohol di atas lima persen.
"Ini sebenarnya sudah kami imbau. Namun kalau warga ingin tutup, tentu tak bisa. Itu karena kami punya izin hingga 2017," pungkasnya. (yep/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News