Suami Dibui, Istri jadi Kurir Narkoba

Suami Dibui, Istri jadi Kurir Narkoba Tersangka suami dan istri yang terjerat binis narkoba.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Tiayu Rahmawati, seorang ibu rumah tangga nekat menjual sabu. Alasan warga Jalan Tambak Segaran, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Bulak, Surabaya menjual barang haram itu lantaran harus menghidupi dirinya serta kedua anaknya.

Menurut Kapolsek Sedati, AKP Eka Anggriana, setelah pihaknya memeriksa tersangka,wanita 28 tahun itu mengaku sejak suaminya masuk penjara di Rutan Kelas 1 Surabaya, di Medaeng, Waru, tidak ada lagi yang memenuhi kebutuhan sehari-hari untuk dirinya dan anaknya.

Baca Juga: Polresta Sidoarjo Ringkus 9 Pengedar Narkoba, Total Barang Bukti Senilai Rp1 Miliar

"Untuk memenuhi biaya hidup, tersangka nekat menjalankan bisnis haram tersebut. Ia memanfaatkan teman-teman suaminya yang saat ini ditahan atas kasus narkoba," jelas Kapolsek Sedati, AKP Eka Anggriana ketika ditemui awak media, Sabtu (7/5).

Eka menjelaskan, Tiayu ditangkap di tempat karaoke Wonderland, Sedati, Kamis (5/5). Saat itu, pihaknya melakukan penyamaran terbukti tersangka membawa sabu seberat 1,08 gram. Sabu tersebut diperoleh dari Munaji (35), warga Jalan Larangan, Kelurahan Kenjeran, Kecamatan Bulak, Surabaya. "Berbekal keterangan Tiayu, kami berhasil menangkap Munaji," katanya.

Mantan Kanit Laka, Polres Sidoarjo ini mengatakan,Munaji membeli sabu tersebut dari Udin yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Untuk mendapatkan barang haram itu, ia terlebih dahulu mentransfer sejumlah uang ke rekening BCA sebesar 1.500.000 rupiah. “Jadi tersangka dan suaminya yang dipenjara ini masih dalam satu jaringan,” ungkapnya.

Baca Juga: Terancam Hukuman Mati, Pengedar Sabu Asal Sidoarjo ini Diduga Jaringan Napi Salah Satu Lapas

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar 400.000 Rupiah. 2 buah HP dan slip transfer sebesar 1.500.000 Rupiah. "Untuk barang bukti sabu, sudah dibawa tim labfor Polda Jatim. Tersangka dijerat pasal 112 UU RI nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 hingga 15 tahun penjara," pungkasnya. (cat/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO