BLITAR, BANGSAONLINE.com - Untuk meningkatkan kinerja dan mempermudah pengawasan, mulai tahun 2016 ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar dalam pengangkatan pejabatnya dan evaluasi kinerja, akan dilakukan langsung Kementerian Dalam Negeri.
Perubahan ini merupakan upaya serius pemerintah pusat untuk meningkatkan layanan administrasi kependudukan, dengan meningkatkan pengawasan langsung kepada instansi layanan administrasi kependudukan.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Eko Budi Winarso menjelaskan, jika Surat Keputusan (SK) terkait hal itu sudah diterima Dispendukcapil Kabupaten Blitar, sejak april lalu.
"Sekarang ini ibaratnya semi vertikal, karena pengangkatan pejabatnya oleh Kemendagri. Kinerja kami juga dievaluasi langsung oleh Kemendagri. Misalnya dalam sehari kami bisa mencetak berapa KTP, kartu keluarga, akta kelahiran dan administrasi kependudukan lainnya. Kalau sedikit, tentu akan dipertanyakan apakah sesuai dengan ketersediaan blangko atau tidak," ungkap Eko Budi Winarso, Senin (23/5).
Sesuai UU Nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan dan aturan terkait lainnya, memang ditegaskan, jika Mendagri memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat yang melayani administrasi kependudukan atas usul bupati atau gubernur, sesuai tingkatan wilayah.
Akan tetapi lanjut Eko, merujuk pada surat keputusan, meski surat keputusan pengangkatan dikeluarkan Kemendagri, tapi kelembagaan yang melayani administrasi kependudukan masih berstatus perangkat daerah.
"Untuk kelembagaan masih kewenangan daerah, akan tetapi untuk tunjangan struktural saat ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) masih melakukan konsultasi dengan pusat," imbuhnya.
Selain pertanggungjawaban kinerja kepada pemerintah daerah, kini Dispendkcapil juga harus terus berkoordinasi dengan Kemendagri. Mereka yang duduk di jabatan pelayanan administrasi kependudukan, kini juga harus mengikuti seleksi. Selain itu Kepala daerah masih bisa mengusulkan mutasi terhadap pejabat di Dispendukcapil untuk alasan promosi dan lainnya, namun harus diusulkan kepada Kemendagri melalui pemerintah provinsi.
"Menjadi kewengan pusat ataupun daerah, kami bertekad terus meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan dengan memberi berbagai kemudahan kepada masyarakat," tutup Eko. (tri/rev)




