KEDIRI (bangsaonline) - Sebanyak 14 unit rumah yang ditempati lebih dari 20 kepala keluarga di kelurahan kampung Dalem Kecamatan Kota Kediri Kamis (22/5) Siang dirobohkan.
14 unit Rumah, yang bercokol diatas lahan seluas 2,184 hektear meter persegi ini dieksekusi oleh Pengadilan NegriKota Kediri.
Baca Juga: Banjir Banyakan Seret 3 Kendaraan, BPBD Kabupaten Kediri Siapkan Dapur Umum
Panitera Muda Perdata Pengadilan Negri Kota Kediri Suharno mengatakan, eksekusi ini dilakukan terkait sengketa perkara permohonan eksekusi Pengadilan Negri no 43/PDT G/PN Kediri//. Tercatat sebagai pemohon eksekusiahli waris tanah tersebut, bernama Oscar. Sementara pihak tergugat serta turut tergugat berjumlah 11 orang.
Diketahui jika pihak tergugat menempati dan membangun rumah ditempat itu selama kurang lebih 60 tahun tanpa surat perjanjian sewa menyewa, dengan ahli waris. Mereka juga, tidak ada hubungan kerabat dengan ahli waris. Pihak tergugat sebenarnya pernah melakukan perlawanan awal tahun 2014 kemarin, namu sudah dicabut.Suharno mengaku pihaknya sudahmemberitahukan prihal eksekusi sejak satu bulan lalu. "Barang barang, sudah diambil sendiri.Tinggal merobohkan tembok saja kita," terang Suharno.
Untuk diketahui dalam pengamanan eksekusi bangunan rumah ini, turut dilibatkan 75 personel dalmas Polres Kediri Kota serta diback up 20 pegawai juru sita dari Pengadilan Negri Kota Kediri. Untuk dapat merobohkan 14 unit bangunan rumah, petugas mendatangkan 1 alat berat serta 1 unit mobil Pemadam kebakaran.
Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News