Mendagri Pastikan Tak Hapus Perda Syariat, Pemda dan DPRD Malang Kaji 3 Perda yang Dibatalkan

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membantah pemerintah pusat menghapus peraturan daerah yang berkaitan dengan syariat Islam. Ia mengatakan hingga saat ini tidak ada rencana Kementerian Dalam Negeri membatalkan perda syariat. "Tidak ada masalah kalau ada (perda) syariat Islam," ucapnya di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 16 Juni 2016.

Dia menegaskan penghapus 3.143 perda oleh pemerintah pusat berkaitan dengan investasi. Menurut dia, tak ada satu pun dari 3.143 yang dibatalkan itu menyangkut syariat Islam. "Beda kok. Ini urusan ekonomi, investasi, dan perizinan untuk mendukung paket ekonomi," kata Menteri Tjahjo.

Politikus asal PDI Perjuangan itu menuturkan mekanisme pencabutan perda tidak asal dilakukan. Kemendagri akan melihat apakah suatu perda bertentangan dengan undang-undang atau tidak. Selain itu, pemerintah juga akan mendengarkan masukan dari masyarakat, termasuk fatwa dari tokoh agama bila menyangkut perda syariah.

Sebelumnya, tersiar kabar kalau pembatalan 3.143 perda oleh pemerintah pusat salah satunya menghapus perda syariah. Isu itu santer terdengar setelah ramai-ramai peristiwa Satuan Polisi Pamong Praja Kota Serang merazia warung makan saat Ramadan.

Dari peristiwa itu, Tjahjo menuturkan menerima puluhan pesan pendek berisi pengaduan lewat selulernya. Ia tak merespons pengaduan tersebut karena si pengirim pesan tak mencantumkan nama. Tjahjo pun mengimbau kepada masyarakat agar langsung menanyakan persoalan perda ke Kemendagri.

"Jangan percaya pada beredarnya isu-isu yang tidak bertanggung jawab," ucapnya. Ia mengatakan pemerintah tidak akan membuat keputusan yang merugikan masyarakat.

Sementara Bupati Malang Rendra Kresna memastikan tiga peraturan daerah (perda) dibatalkan seturut pengumuman Presiden Joko Widodo yang memangkas 3.143 peraturan daerah. Sebelum dibatalkan permanen, Bupati Rendra akan mengajak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang untuk membahasnya secara komprehensif.

“Tentunya akan ada perubahan-perubahan terhadap perda yang baru,” kata Rendra.

Tiga perda Malang yang ikut dibatalkan Presiden Joko Widodo adalah Perda Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah—disebut Perda SOTK (struktur organisasi dan tata kerja) yang diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Malang alias Perda Pendidikan, serta Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Rendra menyatakan pasal-pasal yang ada di perda SOTK kemungkinan paling banyak diubah dibanding dua perda lainnya. Sebagai contoh, urusan kelautan dan perikanan nanti diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Begitu pula dengan urusan kehutanan. Sedangkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) akan jadi organ pusat alias di bawah kendali Kementerian Dalam Negeri. Saking banyaknya perubahan dalam Perda SOTK, kata Rendra, sebaiknya dihapus saja sekalian dan dibuatkan perda yang baru.

”Daripada capek-capek mengubah begitu banyak pasal dalam perda SOTK,” ujar Rendra. Perda baru akan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam perda pendidikan ada perubahan dalam pengelolaan sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK). Semula pengelolaan SMA dan SMK ditangani Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, tapi kemudian dialihkan pengelolaannya ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sedangkan Perda minerba masih dipelajari lagi untuk direvisi untuk disesuaikan dengan ketentuan yang membatasi kewenangan pemerintah daerah mengurusi pertambangan mineral dan batubara. ”Mayoritas urusan minerba nanti ditangani pemerintah provinsi,” ujar dia.

Bupati Rendra mengatakan, pembatalan tiga perda itu diserahkan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Malang untuk ditindaklanjuti bersama parlemen setempat. “Perubahan perda akan melalui pembahasan bersama DPRD,” ujar Ketua Partai Golkar Malang itu.

Adapun Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Malang menyatakan belum menerima surat pemberitahuan dari Kementerian Dalam Negeri mengenai pembatalan 3.143 perda, termasuk 3 perda di Malang. ”Tapi pada prinsipnya kami mendukung pendapat dan keinginan bupati,” ujar dia.

Ketua Komisi A bidang pemerintahan, hukum, dan perundang-undangan DPRd Malang, Darmadi, mengatakan bahwa perubahan maupun penghapusan perda Kabupaten Malang harus masuk ke program legislasi daerah (prolegda) dulu dan sebaiknya ada inisiatif dari lembaga eksekutif untuk mengusulkannya karena mumpung masih ada waktu sampai Juli untuk menghapus perda yang dibatalkan.

Darmadi berpendapat, Perda SOTK memang harus disesuaikan dengan UU Pemerintahan Daerah terbaru sehingga perda ini layak dihapus. Sedangkan perubahan perda pendidikan sebaiknya menunggu hasil gugatan terhadap pengelolaan SMA/SMK di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sampai sekarang belum tahu kapan gugatan itu diputus PTUN. (tic/mlg/lan)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Mendagri Pastikan Tak Hapus Perda Syariat, Pemda dan DPRD Malang Kaji 3 Perda yang Dibatalkan | BANGSAONLINE.com