GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kinerja Polres Gresik patut diacungi jempol. Betapa tidak, korps Bhayangkara ini dalam waktu kurang dari 24 jam berhasil membekuk terdakwa Ferydo Martin (29), warga Desa Gadingwatu Kecamatan Menganti yang kabur usai menjalani sidang di PN (Pengadilan Negeri) Gresik, Rabu (22/6).
Terdakwa kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor) ini ditangkap bersama adiknya, Regi Mahardika (13), saat berada di wilayah Kupang, Surabaya.
Baca Juga: Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti dari Penanganan 249 Perkara Januari-September 2024
Kapolres Gresik, AKBP Adex Yudiswan, didampingi Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Heru Iwan Purnomo, Polres Gresik menjelaskan pihaknya langsung menyebar anggota. Hal ini dilakukan begitu mendapat laporan dari pihak Kejaksaan Negeri.
Anggota itu di antaranya ditugaskan untuk memburu pelaku di rumahnya, di Desa Gading Watu Kecamatan Menganti dan tempat lain yang ditengarai digunakan untuk persembunyian pelaku.
"Kami berhasil menangkap pelaku dari pelariannya. Pelaku berhasil kami tangkap saat berada di wilayah Kupang, Surabaya," jelasnya.
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
Usai ditangkap, pelaku lalu digelandang ke Mapolres Gresik dan ditahan di Polres. Pelaku selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan karena menjadi tahanan Kejaksaan dan masih dalam proses menjalani sidang di PN.
Seperti diberitakan, tahanan Kejari (Kejaksaan Negeri) Gresik, Ferydo Martin (29), kabur usai jalani sidang tuntutan di PN (Pengadilan Negeri) Gresik, Rabu (22/6). (BACA: Bisa Lepas Borgol, Tahanan Kejari Gresik Kabur usai Sidang Vonis)
Warga Desa Gading Watu Kecamatan Menganti itu kabur usai menjalani sidang di PN Gresik, di Jalan Permata komplek Perumahan Bunder Asri Kecamatan Kebomas. Saat akan dinaikkan bus tahanan dengan lewat pintu belakang, tahanan berhasil melepaskan borgol yang bergandengan dengan temannya.
Baca Juga: Santri di Kedamean Gresik Ditangkap Buntut Dugaan Aniaya Pengasuhnya hingga Tewas
Pelaku lalu kabur dengan dibonceng sepeda motor seseorang yang telah menunggu tidak jauh dari kantor PN. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News