Sidang Kasus Kopi Maut, Barista Kafe Olivier Disebut Terima Rp 140 Juta untuk Bunuh Mirna

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada 6 Januari silam, Mirna tewas usai menyeruput es kopi vietnam di Olivier Cafe, Grand Indonesia, yang dipesankan Jessica.

Agenda persidangan sudah memasuki tahap pemanggilan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sejauh ini jaksa sudah menghadirkan keluarga Mirna, Hani rekan korban yang di lokasi hingga sejumlah pegawai Olivier Cafe

Lebih dari delapan pegawai kafe tersebut dimintakan kesaksian perihal kejadian tersebut. Mulai dari resepsionis, pelayan, bartender, barista, hingga manajer. Mereka dinilai mengetahui detik-detik peristiwa itu terjadi.

Dari sejumlah kesaksian, ada beberapa saksi yang mengakui beberapa tindakan Jessica tak lazim. Mulai dari saat memesan kopi sampai mengetahui Mirna kejang-kejang di meja 54 yang dia pilih.

Namun, kubu Jessica sampai saat ini tetap ngotot bukan penaruh racun sianida di es kopi yang diseruput Mirna. Kubu Jessica yakin tak bersalah.

Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan meyakini Wayan Mirna Salihin tidak meninggal karena racun sianida. Alasannya, belum ada keterangan saksi dan barang bukti yang memperlihatkan bahwa ada sianida yang dimasukkan terdakwa ke dalam kopi.

"Artinya, tidak ada sianida yang masuk ke dalam tubuh korban," kata Otto usai sidang dengar keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/7).

Selain itu, lanjut pentolan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini, tidak pernah ada pemeriksaan sianida dari tubuh korban dan hanya dari gelas semata. Ia juga mempermasalahkan barang bukti atas kasus tersebut.

Awalnya, kata dia, barang bukti adalah dua gelas kopi, satu sisa kopi Mirna, serta kopi biasa sebagai pembanding. Kemudian satu botol tempat dituangkannya cairan kopi es vietnam yang diminum Mirna. Ternyata, kata Otto, diketahui kopi yang ada di dalam salah satu gelas dipindahkan ke botol lain beberapa hari setelah kejadian di Kafe Olivier.

"Pemindahan dilakukan tanpa tercatat di berita acara pemeriksaan (BAP). Artinya, kami tidak bisa lagi mendapatkan yang asli (original)," kata dia.

Perpindahan barang bukti dari gelas ke kopi ini sempat dipaparkan oleh saksi Manajer Bar Olivier Devi. Pada hari yang sama setelah kejadian, kata Devi, polisi melakukan penyitaan terhadap dua gelas dan satu botol. Satu gelas merupakan bekas kopi Mirna, satu gelas berisi kopi pembanding, dan satu botol berisi cairan kopi Mirna, yang dipindahkan dari gelas oleh karyawan Olivier.

Namun, lanjut dia, sekitar dua sampai tiga hari setelah itu, pihak kepolisian meminta satu botol kosong dan dibawa ke kantor polisi. Pihak Olivier membawa apa yang diminta dan polisi menuangkan kopi pembanding ke dalam botol yang kemudian diperiksa ke laboratorium forensik itu.

Otto Hasibuan juga menyatakan bahwa Barista Kafe, Rangga, pernah menerima uang Rp 140 juta untuk membunuh Mirna. "Dalam BAP bahwa Anda pernah didatangi seseorang bahwa menerima uang Rp 140 juta dari Arief (suami Mirna) untuk membunuh Mirna," kata Otto.

Mendengar pernyataan Otto, Rangga langsung mendengarnya. Rangga mengaku memang ada seseorang datang ke kafe dengan menuduhnya menerima uang Rp 140 juta dari Arief.

"Setelah kejadian, sebelum buka operasional, memang ada yang datang marah-marah 'mana yang namanya Rangga, dia ditransfer Rp 140 juta sama Arief buat bunuh Mirna' terang Rangga dalam persidangan.

Rangga mengaku ada seseorang dengan pakaian loreng-loreng, namun dirinya tak mau menyimpulkan kalau itu dari aparat kepolisian. Dan menurutnya semua kejadian itu sudah dilaporkannya ke Polda Metro Jaya.

"Kejadian itu saya juga sudah lapor ini ke Jatanras Polda Metro Jaya, orang Polda langsung datang dan juga langsung menyelidiki," ujarnya.

Mendengar jawaban Rangga, Otto langsung meminta agar kiranya rekening rangga disita dan untuk dijadikan sebagai salah satu barang bukti.

"Sebenarnya saya mau tahu, rekening dia (Rangga) disita apa enggak, supaya kita tahu uang itu benar dikirim ke rekening dia apa enggak. Polisi kan sudah ada tahu kasus ini, maka mesti dicek rekening," ujarnya.

Rangga pun kembali menjawab apa yang diungkapkan Otto. Menurutnya semua itu tak benar, dan tak ada sepersen pun uang masuk ke dalam rekeningnya. "Rekening saya sudah dicek, enggak ada. Saya mana terima dana itu, kalau terima mah saya sudah enggak kerja," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Hakim Anggota Binsar Panjaitan, mengharapkan agar kiranya Otto dapat menghadirkan siapa-siapa saja yang terlibat dalam kasus Rp 140 juta ini.

"Saya kiranya Kuasa Hukum mampu menghadirkan siapa-siapa saja yang terlibat dalam rekening ini," jelas Binsar

Sementara itu, Arief selaku suami Mirna membantah adanya transfer uang dalam jumlah besar tersebut ke rekening Rangga. "Enggak itu enggak benar, saya enggak pernah bertemu dia (Rangga). Saya saja baru tahu dia pas kasus ini, pas sidang," tutupnya. (mer/yah/tic/lan)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Sidang Kasus Kopi Maut, Barista Kafe Olivier Disebut Terima Rp 140 Juta untuk Bunuh Mirna