Ibnu Sulkan tengah membeber surat desakan ganti rugi. foto: YUDI EP/ BANGSAONLINE
Sayangnya, upaya perwakilan warga untuk bertemu dengan pimpinan Dewan terkendala. Sebab, para legislator tengah menggadakan rapat Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) di lantai II. Mereka, hanya ditemui staf komisi I.
Dikonfirmasi via telepon, Ketua DPRD Kota Mojokerto, Purnomo berjanji mempelajari surat warga. Meski ia sempat mempertanyakan bukti otentik kepemilikan tanah warga yang mengaku ahli waris.
"Kami butuh waktu untuk mempelajari materi surat tuntutan tersebut. Hanya sayangnya, kenapa warga tidak menyertakan bukti kepemilikan apapun mengenai klaim mereka," kata Purnomo.
Walau begitu, politisi Banteng ini mengatakan akan berdiri di pihak netral. Ia, meminta eksekutif mencari dokumen pelepasan tanah cawisan ini. "DPPKA kami harap mencari dokumen pelepasan tanah cawisan tersebut. Mumpung pemkot tengah gencar melakukan penataan aset," tandasnya.
Jika klaim warga terbukti, lanjut ia, maka pemkot harus membayar ganti rugi kepada warga pemilik tanah. Untuk anggaran pembayaran, bisa ditentukan melalui APBD tahun berikutnya.
Kabag Pemerintahan Setdakot Mojokerto, Abdurahman Tuwo tidak berhasil di konfirmasi karena menurut stafnya, Tuwo tengah sholat. (yep/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




