Pengadilan Agama Tuban Diduga Sekongkol dengan Pengacara

Pengadilan Agama Tuban Diduga Sekongkol dengan Pengacara

TUBAN (bangsaonline) - Pengadilan Agama (PA) Tuban diduga bersengkongkol dengan pihak pengacara terkait pengurusan surat ahli waris tanah. Dugaan tersebut muncul tatkala ada warga yanghendak mengurus surat ahli waris milik keponakannya.
Dalam prsoses pengurusan, warga tersebut merasa dipersulit. Padahal untuk persayaratan sudah dilengkapi sesuai prosedur dan permintaan oleh pihak pengadilan agama. Akan tetapi setelah dipenuhi, warga disuruh bawah seorang pengacara.
“Aneh. Saya ini mau membantu keponakan saya untuk mengurus surat ahli waris tanah, kok tambah disuruh bawa pengacara. Padahal persyaratannya sudah lengkap,” ujar Mubin warga Desa Mlangi, Kecamatan Widang Tuban saat ditemui Senin (2/6/2014)
Ia mencurigai pihak pengadilan main mata dengan pengacara dalam urusan pembuatan surat ahli waris tanah. Sesuai informasi yang ada, pengurusan tersebut tidak perlu menggunakan jasa pengacara.
Sementara itu, Ketua Panitera Pengadilan Agama Tuban Sholihin Jami’ saat dikonfirmasi melalui ponselnya mengatakan, ia tidak menyruh pemohon untuk menggunakan pengacara. Akan tetapi hanya disarankan untuk membawa jasa pengacara agar dalam pengurusan surat ahli waris lebih mudah.
“Ahli warisnya ada banyak, apalagi ada yang masih dibawa umur. Jika tidak menggunakan pengacara, maka semua ahli waris harus datang ke pengadilan agama dan itu proses yang repot. Sehingga kita sarankan untuk menggunakan pengacara,” katanya.