Tunjangan Guru Dipotong, Kepala UPTD Sreseh Tersangka

Tunjangan Guru Dipotong, Kepala UPTD Sreseh Tersangka

SAMPANG (BangsaOnline) - Setelah menjalani pemeriksaan intensif, mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kecamatan Sereseh, Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang Zainullah resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Polres Sampang, Senin (3/6).

Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Zainullah telah menjalani pemeriksaan dalam kasus pemotongan tunjangan guru daerah khusus terpecil.

Dalam pemeriksaan tersebut, Polisi mengantongi data jika tersangka melakukan pemotongan terhadap enam Kepala Sekolah di Kecamatan Sereseh, Kabupaten Sampang.

"Sebelumnya tersangka ini di periksa sebagai saksi atas pemotongan tunjangan kepala sekolah sebesar Rp.30 juta," terang AKBP Imran Edwin Siregar, Kapolres Sampang.

Akibat perbuatanya, pejabat daerah Kabupaten Sampang ini bakal di jerat dengan pasal No 12 huruf E dan F Undang-Undang RI tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

"Ancamanya minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Tunjangan Guru Dipotong, Kepala UPTD Sreseh Tersangka