Bermasalah, Puluhan Papan Reklame di Kota Blitar Disegel

Bermasalah, Puluhan Papan Reklame di Kota Blitar Disegel Salah satu reklame yang disegel Pemkot Blitar. foto: TRI SUSANTO/ BANGSAONLINE

KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) kembali menertibkan puluhan papan reklame baik dalam bentuk baliho, banner, bandu, dan lainya yang bermasalah.

Penertiban papan reklame tersebut karena lantaran masa Izin Mendirikan Bangunannya sudah habis. Sedangkan sesuai dengan peraturan menteri Pekerjaan Umum, maksimal izin hanya berlaku selama 5 tahun. Di atas itu maka izin harus diperbarui lagi.

Baca Juga: KPU Respons Laporan Warga ke Bawaslu soal Loloskan Mantan Napi Jadi Calon Wali Kota Blitar

Kepala KPPT Suharyono mengungkapkan selain IMB-nya habis, banyak di antaranya yang tidak membayar pajak reklame. "Ada yang memang tidak ada IMB nya, ada pula yang tidak membayar pajak reklame, sehingga harus ditertibkan dengan cara disegel," ungkap Suharyono, Kamis (25/8).

Ia menjelaskan sampai saat ini sudah ada sekitar 24 papan reklame yang disegel KPPT, Dinas Pendapatan Daerah, dan Satuan Polisi Pamong Praja .

Menurut Suharyono dari daftar yang ada di KPPT kebanyakan papan reklame itu ternyata milik perusahaan periklanan dari luar . Di antaranya perusahaan reklame asal Malang dan Surabaya. Sehingga pihaknya langsung mengirimkan surat teguran resmi, kepada perusahaan-perusahaan tersebut agar mereka mengurus izin perpanjangan termasuk melunasi tunggakan pajak reklame mereka.

Baca Juga: Jelang Pilwali Blitar 2024, KPU Lakukan Sortir dan Lipat Kotak Suara

"Kebanyakan memang milik perusahaan reklame dari luar ," imbuhnya.

Untuk pengurusan izin dan pajak reklame yang nunggak tersebut, Suharyono memberikan sampai batas waktu sampai akhir September 2016 nanti. Apabila sampai waktu yang telah ditentukan tersebut tidak ada itikad baik, maka pihaknya tidak segan-segan merobohkan 24 papan reklame yang melanggar aturan.

"Masih kita beri batas waktu agar segera mengurus perizinan dan pajak. Jika tidak ya terpaksa kita robohkan karena bagaimanapun peraturan harus didiikuti, dan kami tidak pandang bulu," tegasnya.

Baca Juga: Setelah Undi Nomor, Dua Paslon Pilwali Blitar 2024 Kompak untuk Tak Saling Menjatuhkan

Di sendiri papan reklame tersebar hampir di seluruh kecamatan. Namun yang paling banyak tersebar di Kecamatan Kepanjenkidul yang berada di pusat .

"Hampir menyeluruh ke semua kecamatan, tapi memang yang paling banyak di pusat kota," pungkasnya. (tri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO