MOJOKERTO (bangsaonline) - Sejumlah anggota DPRD Kota Mojokerto menyayangkan sengketa proyek Alun-alun yang berujung pada penahanan pencairan dana kontraktor. Para wakil rakyat mengatakan dampak konflik itu telah merugikan kedua belah pihak termasuk masyarakat.
"Semestinya sengketa macam ini tidak harus terjadi. Baik pemkot maupun rekanan bisa duduk satu meja menyelesaikan masalah ini. Sehingga pemkot sebagai pemilik Alun-alun bisa mengelolanya sedang kontraktor bisa mendapatkan dana apa yang menjadi haknya,'' tutur anggota Komisi II DPRD Kota Mojokerto, Paulus Swasono Kukuh, Minggu (8/6/2014).
Politisi asal Partai Demokrat ini mengatakan, masyarakatkini disuguhi wajah kotor Alun-alun yang justru baru menelan anggaran Rp 4,8 miliar. "Idealnya, setelah digarap Alun-alun malah bersih dan indah. La ini sebaliknya malah kumuh dan pemandangannya kotor tidak menarik,'' ujarnya.
Karena kisruh ini, Pemkot Mojokerto tidak bisa mengeksplor alun-alun yang kini berdiri sejumlah miniatur candi kerajaan Mojopahit. Karena belum diserahkan, pihak Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) tidak bisa membersihkan rumput-rumputnya yang tumbuh makin tinggi.
Proyek rehabilitasi Alun-alun yang dikerjakan tahun 2013oleh PT Permata Anugerah YalaPersada (PAYP) dengan nilai proyek Rp 4,8 miliar masih digandoli rekanan pelaksana. Pasalnya, pemkot sendiri juga bersikeras menahan pembayaran proyek bernuansa etnis tersebut, dengan alasan penyelesaian pengerjaan molor dua hari dari jadwal yang ditentukan.
"Kita tidak mungkin membayar rekanan tersebut. Salah sendiri telat," sergah Walikota Mojokerto, Masud Yunus ketika ditemui di Balai Kota.
Orang nomer satu di pemkot itu mengungkapkan pihaknya tidak bisa serta merta mengalokasikan pembayaran meski dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tahun ini. "Tidak bisa itu. Jangankan PAK dalam APBD tahun depan saja tidak bisa. Kecuali rekanan mau menggugat lewat pengadilan dan menang maka kita baru bisa memasukkan nomenklaturnya dalam APBD untuk pembayaran," terangnya.
Menurut Walikota, pihaknya tidak bisa begitu saja memasukkan dana alun-alun ke APBD. "Itu ada mekanismenya. Jadi silahkan mengajukan gugatan,'' kata walikota.




