Hendak Transaksi Sabu, Warga Bangkalan Diringkus Petugas Polsek Krian

Hendak Transaksi Sabu, Warga Bangkalan Diringkus Petugas Polsek Krian Tersangka M. Ali diapit Kanit Reskrim Polsek Krian Apsul Bakti (kiri) dan Humas Polsek Krian.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sial dialami bapak dua anak, M. Ali (40), warga Bangkalan, Madura yang sekarang kos di Dusun Gresikan RT 05 RW 02 Kecamatan Krian, Selasa (20/09). Ia dibekuk anggota Satreskrim Polsek Krian lantaran tertangkap tangan saat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Akibatnya, dia kini meringkuk di balik jeruji sel Polsek Krian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Polresta Sidoarjo Ringkus 9 Pengedar Narkoba, Total Barang Bukti Senilai Rp1 Miliar

"Berdasarkan laporan dari masyarakat, tersangka ini berhasil kami tangkap sekitar pukul 22.30 WIB. Pada saat hendak transaksi di depan toko Prima Sport, di jalan Gubenur Sunandar Priyo Sudirman Kelurahan Krian," jlentreh Kanit Reskrim Polsek Krian, AKP Apsul Bakti.

“Setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, petugas menemukan dua poket sabu-sabu seberat 0,6 gram yang disimpan dalam bungkus rokok merk LA. Kemudian tersangka ini digelandang ke Polsek Krian untuk diperiksa lebih lanjut,“ imbuh Apsul.

Selain sabu, lanjut Apsul, petugas juga berhasil menyita barang bukti lain berupa dua unit handphone. Sedangkan tersangka dijerat UU pasal 112 dan 127 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Terancam Hukuman Mati, Pengedar Sabu Asal Sidoarjo ini Diduga Jaringan Napi Salah Satu Lapas

“Pengakuan tersangka pada petugas, bahwa barang haram tersebut diperoleh dari temannya berinisial S asal Keputran Surabaya yang kini masih dalam pengejaran,“ pungkasnya. (cat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO