Suyoto Yakini Industri Migas di Bojonegoro Patuhi Perda

Suyoto Yakini Industri Migas di Bojonegoro Patuhi Perda

BOJONEGORO (bangsaonline) - Bupati Bojonegoro Suyoto membenarkan kini Bojonegoro telah memiliki 11 perda yang khusus dibuat untuk memastikan kegiatan industri hulu migas di Bojonegoro bisa mematuhi tata kelola yang baik (good governance), melindungi kepentingan masyarakat, dan bisa menjamin kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang. 

“11 peraturan daerah itu sesungguhnya adalah rambu-rambu agar kepentingan semua pihak terlindungi. Perda-perda itu kami buat sebelum proyek Blok Cepu menghasilkan migas. Jadi sebelum kami mendapat dana bagi hasil, kami sudah membuat aturannya. Ini penting agar kami nggak kaget pada saat proyek Blok Cepu berproduksi maksimal,” ujar Kang Yoto, panggilannya. 

Implementasi dari 11 perda itu, kata Suyoto telah membuat Bojonegoro menjadi jujukan belajar bagi daerah penghasil migas, termasuk dari luar negeri. Bahkan Menteri ESDM Myanmar baru saja datang ke Bojonegoro juga untuk belajar. “Nyaris tiap minggu ada delegasi dari luar negeri yang datang untuk belajar di Bojonegoro. Alhamdulillah hotel di Bojonegoro kedatangan tamu, mereka juga belanja kerajinan rakyat. multiplier effect dari industri hulu mifas mulai kami nikmati,” kata Kang Yoto. 

Bojonegoro, lanjutnya, menyadari industri migas bersifat ekstratif. Satu saat minyak dan gas di Bojonegoro akan habis. “Karena itu kami menghindari mental pesta pora. Kami bahkan harus sudah memikirkan secara matang agar pemerintah dan masyarakat tetap bisa menikmati manfaat dari keberadaan industri migas sekalipun produksi migas itu sudah berakhir beberapa puluh tahun mendatang,” katanya. 

Kebijakan ini, katanya, diimplementasikan Bojonegoro dengan memanfaatkan dana dari hasil migas untuk membangun 1.000 embung. Tujuannya, sektor pertanian di Bojonegoro bisa tumbuh pesat sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan rakyat secara berkesinambungan. “Kami juga memulai program penanaman 250.000 jambu merah. Targetnya akan menanam 1 juta pohon jambu merah. Kami berharap nantinya tumbuh industri yang memanfaatkan keberadaan pohon jambu merah,” katanya. Dana bagi hasil dari industri migas ini, lanjutnya, juga dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur. “Tahun ini pembangunan proyek infrastruktur kami genjot sebagai antisipasi akan berakhirnya pembangunan infrastruktur penunjang Blok Bojonegoro. Agar masyarakat yang tadinya bekerja di proyek-proyek infrastruktur migas tetap bisa bekerja setelah proyek-proyek penunjang Blok Cepu tuntas,” katanya. 

Kang Yoto menambahkan, kesiapan Pemda Bojonegoro untuk memanfaatkan kehadiran industri migas dilakukan lewat pembuatan 11 Perda, termasuk Perda Konten Lokal. Perda itulah yang menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk pengusaha lokal yang ingin terlibat dalam proyek penunjang industri migas. Lewat perda pemanfaatan dana bagi hasil, Pemda Bojonegoro kini menjadi salah satu pemilik saham terbesar di Bank Jatim. 

“Dulu kepemilikan saham Bojonegoro di Bank Jatim paling rendah, sekarang kami menjadi pemegang saham terbesar nomor 4 (empat) di Bank Jatim,” katanya.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: