MUI Menjawab 7 Fitnah Pendukung Ahok dan Pro Syiah Soal Korupsi Rp 480 Triliun

MUI Menjawab 7 Fitnah Pendukung Ahok dan Pro Syiah Soal Korupsi Rp 480 Triliun Gedung MUI Jln Proklamasi 51 Menteng Jakarta Pusat. foto: kemenag.go.id

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Majelis Ulama Indonesia () akhirnya membeberkan tudingan fitnah yang dilakukan para pendukung lewat media online. Menurut Wakil Direktur LPPOM (Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Komestika) , para pendukung kompak mempublikasikan berita tendensius yang menyerang . Khusunya terkait pungutan Rp 480 triliun.

Inilah pernyataan lengkap LPPOM yang beredar via WhatsApp sejak pagi ini (17/10):

Baca Juga: Politikus PKS Suswono Dianggap Hina Nabi, Yenny Wahid: Rasulullah Bukan Pengangguran

1. Seluruh media abal-abal, pro dan akun pro Ahog mengeluarkan secara kompak sejak melaporkan aduan dugaan penistaan agama kepada Ahog (ini fakta).

2. Seluruh media abal-abal, pro dan akun pro Ahog melansir berita dengan judul yang berbeda-beda tapi bila dibaca, isi beritanya sama hingga ke titik dan koma nya.

Bagaimana tidak, karena mereka mengutip bulat-bulat berita yang dikeluarkan oleh beritasatu.com pada tanggal 13 November 2013, saat itu DPR tengah menggodok rancangan undang-undang Jaminan Produk Halal.

Baca Juga: MUI Sampang Dukung Polisi Kawal Pilkada Damai dan Kondusif

Saat itu masih terjadi tarik ulur siapa yang bertanggung jawab terhadap kehalalan suatu produk. RUU ini sendiri baru disahkan menjadi Undang-undang pada tanggal 17 Oktober 2014. (fakta 2)

3. Bodohnya media abal-abal, pro dan akun pro Ahog ini tidak mengedit bagian kata rancangan untuk berita yang mereka baru lansir baru-baru ini, sementara RUU nya sendiri sudah disahkan menjadi UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (fitnah 1).

4. Media abal-abal, pro dan akun pro Ahog menyebut angka pungutan sebesar 480 trilyun yang dilakukan oleh . Padahal angka itu keluar dari perhitungan potensi pemasukan dari urusan label halal, bukan hitungan riil (fitnah 2).

Baca Juga: Selain Tinjau Gedung UPT RPH, Pj Wali Kota Kediri Serahkan Sertifikat Halal dan NKV RPH-R

5. Hitungan potensi ini pun masih ngawur dengan menghitung angka pengusaha sebanyak 40 juta, padahal menurut HIPMI per Mei 2016 jumlah pengusaha di Indonesia baru 1,75 juta (fitnah 3).

6. Tuduhan potensi pungutan sebesar 480 trilyun itu pun masih ngaco dengan membuat perkalian 40 juta pengusaha dikalikan biaya pengurusan sebesar 12 juta. Faktanya dari 1,75 juta pengusaha tersebut, selama ini baru mengeluarkan 13,000 sertifikat halal hingga tahun 2014.

Jadi silahkan dikalikan saja 13,000 dikalikan 2 juta (ini tarif paling mahal loh), dikalikan 2 (hitungan masa berlaku 2 tahun) berarti hanya 52 milyar. Luar biasa kan fitnah nya? (fitnah 4).

Baca Juga: Gus Nasrul: Banyak Sarjana Muslim yang Belum Paham Salat

7. Tapi kan, tarif urus sertifikasi halal mahal? Siapa bilang, itu berjenjang loh, tarifnya hanya sekitar 500,000 - 2 juta, dengan masa berlaku. Bandingkan dengan biaya yang saya harus urus tiap tahun sejuta rupiah untuk perpanjangan ijin usaha saya disini.

Mahalan mana? (fitnah 5) Lagian urusan halal kok mahal, rasa aman akan produk halal jauh lebih penting bagi seorang muslim dibandingkan uang yang dikeluarkan oleh pengusaha untuk memberikan kepastian halal. Lagian jaman sekarang produsen pinter loh, menarik minat muslim dengan iklan sudah bersertifikat halal.

8. Tapi kok sampe sekarang, masih yang urus sertifikasi halal? (fitnah 6). Justru ini yang sekarang saya bingung. Bukankah negara wajib menjalankan undang-undang yah? Dalam UU no 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal disebutkan penyelenggara jaminan produk halal akan dilaksanakan oleh BPJPH.

Baca Juga: Sinergitas Pendidikan Non-Formal, MUI Kabupaten Pasuruan Gelar Lokakarya

hanya berwewenang dalam hal sertifikasi auditor halal, penetapan produk halal, akreditasi lembaga penyelia halal, dan pembinaan auditor halal.

Itupun sampai 2 tahun setelah UU ini disahkn, BPJPH belum terbentuk juga, maka yang berlaku adalah ketentuan peralihan, makanya masih yang melaksanakan sertifikasi halal ini.

9. Ngapain sih bikin lppom lagi? Bukannya udah ada BPOM? (fitnah 7) BPOM kan kewenangan nya berbeda. Lagian biarkanlah BPOM berbenah mengurusi vaksin dan obat palsu serta permen narkoba dari China dulu.

Baca Juga: Judi Online Jadi Bahasan Ormas Islam di Kabupaten Pasuruan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO