
SURABAYA (bangsaonline) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kredit macet di Bank Tabungan Negara (BTN) cabang Blitar. Oknum pejabat di
bank pelat merah itu dinilai bertanggungjawab.
Sebenarnya, kasus ini pengembangan dari kasus serupa di Bank Negara Indonesia
(BNI) cabang Kediri yang menyeret tiga orang sebagai pesakitan di
Pengadilan Tipikor Surabaya. Mereka adalah 2 mantan pegawai BNI Kediri,
Alfian dan Yustarso, serta Bambang Santoso, debitor.
Berawal ketika Bambang Santoso mengajukan kredit uang Rp
2,5 miliar ke BNI Kediri untuk keperluan usaha ternak ayamnya. Untuk keperluan
kredit, Bambang mengagunkan sertifikat lahan miliknya. Pada tahun 2013, Bambang
tersandung masalah dan hanya mampu membayar cicilan total Rp 700 juta. Sisanya,
Rp 1,8 miliar tertunggak.
Takut asetnya disita bank karena tak bisa melunasi utang, Bambang kemudian
meminta saran kepada Yustarso. Yustarso menyarankan Bambang meminjam dana dari
bank lain, untuk dibayarkan utang ke BNI. Yustarso kemudian meminta bantuan
tiga pegawai BNI Kediri untuk mengeluarkan agunan Bambang, untuk diagunkan
kembali ke BTN Blitar.
Upaya itu berhasil. Yustarso rupanya meminta fee jasa mengeluarkan agunan di
BNI sebesar Rp 100 juta. Celakanya, berhasil meminjam uang ke BTN, Bambang tak
juga melunasi utangnya ke BNI Kediri. Akhirnya kongkalikong nonprosedural
tersebut tercium diproses aparat penegak hukum.
Nah, penyidik mencium dugaan perbuatan nonprosedural pada proses pengajuan
kredit di BTN Blitar oleh Bambang. Kejati sudah memintai keterangan 10 orang
saksi dari BTN Blitar. Satu pejabat di BTN Blitar dinilai bertanggungjawab dan
bisa jadi tersangka. "Akan ada (tersangka) yang baru," ujar Kasi
Penyidikan Pidana Khusus Mohammad Rohmadi ketika dikonfirmasi, Sabtu (14/6).



