Pungli Marak, KPGM Demo Kantor Bupati Gresik

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Puluhan massa yang mengatasnamakan KPGM (Komite Pendidikan Gratis Bermutu) melakukan demo di kantor Pemkab Gresik, Senin (14/11). Mereka mendesak pemerintah untuk melaksanakan pendidikan gratis bermutu dan menolak komersialisasi pendidikan.

Dalam aksi tersebut, mereka mengusung beberapa spanduk dan poster bertuliskan kecaman terhadap berbagai modus pungli di dunia pendidikan. "Pak Bupati jangan lakukan pembiaran pungli, berantas pungli, tindak pelaku tanpa tebang pilih," teriak salah satu orator.

Ada delapan tuntutan yang diajukan massa ke pemerintah daerah Gresik agar segera dilaksanakan.

Delapan tuntutan itu di antaranya, sekolah dilarang memungut biaya pendidikan dari orang tua siswa, setiap bentuk pembayaran yang sudah dibayarkan pihak sekolah wajib mengembalikan, sekolah wajib memberikan surat edaran secara jelas terkait dana BOS (bantuan operasional sekolah) atau BSM (bantuan siswa miskin), dan sekolah yang menerima dana BOS dilarang memperjual belikan buku pelajaran.

Menurut Abdul Hakam, koordinator aksi, setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar yang sudah diatur dalam pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003, tentang sistem pendidikan. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

"Jelas sudah kan, semua sudah diatur dalam undang-undang. Tapi, kenyatannya pungli terus marak seperti berdalih dengan menjual buku dan lain sebagainya. Lalu apa maksud semua ini. Pemerintah harus tegas menindak segala bentuk pungli," katanya.

Hakam lebih jauh menjelaskan, dalam ayat 3 UU nomor 20 tahun 2003 menyebutkan bahwa wajar (wajib belajar) merupakan tanggung jawab negara yang dalam hal ini diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat.

"Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar atau menengah serta sekolah lain yang sederajat," terangnya.

Hakam menambahkan, pihaknya menegaskan kepada pemerintah supaya ada tindakan tegas dari pemerintah kepada para pelaku PNS (pegawai negeri sipil) nakal, atau kepala sekolah yang dengan sengaja melakukan praktek pungli tersebut.

"Harus ada sanksi tegas berupa pemecatan bagi PNS, kepala sekolah, tenaga pendidikan dan siapapun pejabat PNS yang terlibat dalam pengadaan, pendistribusian dan penjualan buku teks pelajaran(buku ajar) dan buku pengayaan," pungkasnya. (hud/rev)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Pungli Marak, KPGM Demo Kantor Bupati Gresik