Resmikan Proyek, Bendera China Berkibar di Pulau Obi, Diturunkan Paksa oleh Marinir

Resmikan Proyek, Bendera China Berkibar di Pulau Obi, Diturunkan Paksa oleh Marinir Karyawan PT Wanatiara Persada dipaksa menurunkan bendera China yang berkibar di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Berdasarkan laporan itu, Pasintel Lanal Ternate memerintahkan Sersan Satu (Sertu) Marinir Agung Priyantoro untuk berangkat ke dermaga dan menurunkan bendera tersebut. Proses penurunan ini diikuti pula oleh Kasi Intel Korem 152 Babullah.

Selanjutnya, PT Wanatiara Persada juga menyatakan bertanggungjawab serta meminta maaf atas kejadian pengibaran bendera asing tersebut.

Penurunan bendera asing ini dilakukan karena melanggar Undang-Undang nomor 41 tahun 1958 tentang Lambang Negara. Pelanggaran tersebut antara lain bendera asing dikibarkan sejajar dengan bendera Indonesia, ukuran bendera asing lebih besar ketimbang Merah Putih, serta dikibarkan di tempat umum.

Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Maluku Utara akhirnya melaporkan pengibaran bendera ini ke Polda Malut, Minggu (27/11/2016) siang. Mereka mendesak Polda Malut segera mengambil langkah hukum terkait kasus itu.

KNPI Maluku Utara beranggapan, pengibaran bendera oleh oknum-oknum pekerja sudah melanggar PP Nomor 41 Tahun 1958 tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing.

KNPI juga mendesak Polda Maluku Utara mengusut sejumlah pihak yang dengan sengaja memberikan izin pengibaran bendera .

Sekretaris KNPI Maluku Utara Mohdar Bailussy menyesalkan laporan yang diterima Kepala SPKT Polda Malut Kompol Muhammad Rizal itu tidak langsung diproses oleh Mapolda Malut karena masih harus menunggu persetujuan kapolda.

Mohdar menegaskan akan menggalang kekuatan lebih besar untuk turun ke jalan jika persoalan ini terkesan diacuhkan oleh polda.(trb/sin/lan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO