Implementasikan Pendidikan Gratis, Pemkab Sidoarjo Luncurkan Perbup Biaya Personal

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pemkab Sidoarjo segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang implementasi pendidikan gratis. Perbup ini bakal secara khusus mengatur biaya personal siswa sehingga diharapkan tidak membebani wali siswa. Saat ini tim khusus tengah menggodok Perbup yang rencananya bakal terbit akhir Desember ini.

Wabup Sidoarjo H Nur Ahmad Syaifuddin, Jumat (9/12) mengatakan, harus ada persepsi yang sama oleh semua pihak menyangkut implementasi pendidikan gratis di Kabupaten Sidoarjo. Untuk itu, digelar pertemuan untuk membahas hal tersebut, di Pendopo Delta Wibawa, Kamis (8/12) kemarin. Rakor ini diikuti pihak terkait, mulai Dinas Pendidikan hingga Komisi D DPRD Sidoarjo.

Menurut Wabup, seperti diketahui, ada tiga komponen biaya pendidikan, yakni biaya operasional, biaya investasi dan biaya personal. Kata Wabup, biaya operasional dan biaya investasi ditanggung oleh Pemkab.

Biaya operasional sudah ditanggung oleh pemkab melalui dana BOSDA untuk siswa SD dan SMP. Pun dengan biaya investasi berupa infrastruktur gedung sekolah. Pada APBD 2017, pemkab sudah menganggarkan dana sekitar Rp 50 Miliar untuk perbaikan gedung sekolah yang rusak.

Sedangkan biaya personal, di antaranya biaya les pelajaran dan rekreasi. "Nah untuk biaya personal ini, masih memungkinkan untuk menerima sumbangan dari wali murid. Namun bukan memungut," cetus Cak Nur, panggilan karib H Nur Ahmad Syaifuddin.

Agar biaya personal ini tidak menjadi beban bagi wali murid, Pemkab bakal mengeluarkan payung hukum berupa Perbup, yang mengacu pada PP No 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan dan Peraturan Mendikbud No 44 Tahun 2012 tentang tarikan dan sumbangan. "Jadi Perbup ini akan mengatur mekanisme biaya Personal, yang sifatnya bukan pungutan tapi sukarela dari wali murid," pungkas Cak Nur.

Terpisah, anggota Komisi D DPRD Sidoarjo Ali Masykuri mendukung diterbitkannya Perbup tersebut. Meski demikian, pihaknya berharap ada poin yang mengatur khusus mengenai batas maksimal, misalnya biaya rekreasi dan biaya perpisahan siswa.

"Mesti ada pagu maksimal untuk biaya rekreasi dan biaya perpisahan siswa agar tidak jadi beban wali murid," cetus politisi Partai NasDem ini, Jumat (9/12).

Namun, untuk biaya yang berkaitan dengan peningkatan kapasitas SDM para siswa, Ali Masykuri setuju agar tidak dibatasi maksimal. "Namun prinsipnya masih batas kewajaran dan rasional," tandasnya.

Pihaknya pun berharap Perbup itu segera bisa diterbitkan sehingga bisa menjadi acuan dan pedoman bagi para pengelola pendidikan di Kabupaten Sidoarjo. (sta/rev)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Implementasikan Pendidikan Gratis, Pemkab Sidoarjo Luncurkan Perbup Biaya Personal