“Terbukti dari beberapa kali razia yang kami laksanakan, khususnya untuk karyawan dan pemandu lagu tempat karaoke, ternyata banyak sekali yang terindikasi menggunakan narkoba, dengan bukti tes urine positif. Orang-orang seperti mereka yang rawan terpapar narkoba,” katanya.
Razia tersebut dilakukan di berbagai tempat karaoke dan hiburan malam di wilayah Banyumas. Antara lain di sekitar kawasan obyek wisata Baturraden dan sejumlah tempat karaoke serta kafe di wilayah Purwokerto. Berdasarkan data BNNK, angka prevelansi penyalahgunaan narkoba di Banyumas mencapai 1,98 persen. Artinya jika penduduk di Banyumas sebanyak 1,7 juta jiwa, ada sekitar 35.000 jiwa yang terpapar narkoba. Sebagian besar merupakan usia produktif, dari pelajar hingga pekerja.
Selain tempat hiburan malam, pihaknya juga melakukan pengawasan di tempat-tempat indekos dan ruang publik seperti stasiun dan terminal. Tempat indekos dinilai menjadi salah satu tempat yang rawan disalhgunakan sebagai tempat peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Berdasarkan pendataan yang kami lakukan, di kelurahan Karangwangkal (Purwokerto Utara) misalnya. Penduduk asli hanya sekitar 2.000 jiwa, tapi jumlah anak indekos hampir 4.000 jiwa. Beberapa tempat diduga disalahgunakan,” katanya.




