Polres Sidoarjo Tangkap Pengedar Ekstasi, 2.239 Pil Senilai Rp 1 Miliar Diamankan

Polres Sidoarjo Tangkap Pengedar Ekstasi, 2.239 Pil Senilai Rp 1 Miliar Diamankan Kapolres Sidoarjo AKBP Muh Anwar Nasir saat menunjukkan barang bukti.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Polresta Sidoarjo terus menggencarkan operasi peredaran narkoba di wilayah hukum Sidoarjo. Hal ini terbukti dari penangkapan Hanis Ismanto (37) warga jalan Bengawan GE 19, RT 75, RW 09 desa Tropodo Kecamatan Waru Sidoarjo oleh Satresnarkoba.

Tersangka ditangkap lantaran terbukti sebagai pengedar ekstasi. Ada 2.239 butir ekstasi yang berhasil diamankan dari penangkapan Hanis Ismanto yang apabila diuangkan kurang lebih seharga Rp 1 miliar.

Baca Juga: Polresta Sidoarjo Ringkus 9 Pengedar Narkoba, Total Barang Bukti Senilai Rp1 Miliar

Sebelumnya pada bulan November 2016 jajaran Polresta Sidoarjo juga telah berhasil mengamankan pengedar dan pengguna sebanyak 72 tersangka dari 67 kasus narkoba. Dari ke 72 tersangka, yang menjadi pemakai sebanyak 30 tersangka dan yang menjadi pengedar 42 tersangka.

"Berawal ekstasi tersebut dari Jakarta dikirim lewat ekspedisi paket mini Bus Rosalia Indah dari Jakarta ke terminal Purabaya Bungurasih. Setelah nyampai diambil oleh KK, setelah itu diberikan ke Hanis dan langsung barang tersebut ditaruh rumah Hanis. Setelah selang satu hari, anggota Satreskoba langsung menggerebek rumah tersangka Hanis dan menggeledah mendapatkan 2.239 butir ekstasi dan sabu-sabu seberat 2,56 gram," cetus AKBP Muh Anwar Nasir Kapolresta Sidoarjo menceritakan kronologi penangkapan pada awak media, Kamis (15/12).

Kapolres mengungkapkan bahwa pil ekstasi ini jenis baru dan tergolong yang paling super. Pil ini berwarna coklat lumut bertuliskan huruf A. Setelah ditimbang satu biji seberat rata-rata 0,28 gram. Diduga barang haram ini di kirim dari Belanda.

Baca Juga: Terancam Hukuman Mati, Pengedar Sabu Asal Sidoarjo ini Diduga Jaringan Napi Salah Satu Lapas

Masih kata AKBP Muh Anwar Nasir, tersangka ini sudah dua kali menerima paketan barang haram tersebut. Setiap pengiriman tersangka mendapatkan upah sebanyak Rp 5 juta dan bonus sabu-sabu seberat 2,56 gram.

Tersangka mendapatkan barang haram ini dari KK dan WK warga Jakarta yang mengirim mengunakan jasa angkut bus umum. Saat ini dua pemilik barang haram tersebut masih dalam pengejaran Polisi.

AKBP Muh Anwar Nasir menjelaskan, tersangka ini bekerja sebagai tukang las kapal. Tersangka ditangkap pada hari Sabtu (03/12) di rumahnya di Perum Griya Permata Tempel Indah Blok A- 3. desa Tempel kecamatan Krian Sidoarjo.

Baca Juga: Dituntut Hukuman Mati, Penasihat Hukum Kasus Narkoba Sampaikan Pledoi

"Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara," pungkasnya. (cat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO