Cari Bukti Ketelibatan Dugaan Makar, Polisi Obok-obok Rumah Rachmawati

Cari Bukti Ketelibatan Dugaan Makar, Polisi Obok-obok Rumah Rachmawati Rumah Rachmawati Soekarno Putri di Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan yang digeledah Polisi, kemarin.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Belasan aparat kepolisian menggeledah rumah Rachmawati Soekarno Putri di Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Penggeledahan ini merupakan lanjutan setelah Rabu malam ruang kerja putri Rachmawati di Universitas Bung Karno (UBK), Salemba, Jakarta Pusat, juga digeledah polisi. Selain itu, polisi juga menggledah rumah Sri Bintang Pamungkas. Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka mencari alat bukti dari keduanya yang dituding terlibat makar.

"Ya benar hari ini (kemarin) rumah bu Rachma juga dilakukan penggeledahan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono dikutip dari Merdeka.com, Kamis (15/12).

Baca Juga: Rachmawati di Mata RR: Almarhumah seperti Kakak Saya

Namun, mantan Kabid Humas Jawa Timur tersebut belum bisa menjelaskan secara detail penggeledahan yang dilakukan.

Terpisah, kuasa hukum Rachmawati, Aldwin Rahadian membenarkan perihal penggeledahan tersebut. Penggeledahan ini terkait dugaan makar yang dilakukan Rachmawati Cs.

"Pagi ini ternyata dilakukan di rumah bu Rachma di Jatipadang. kalau tadi malam sampai dari jam 11 sampai 01.30 WIB. Pagi hari ini baru 30 menit lalu bu Rachma sendiri telepon saya," katanya.

Baca Juga: Rachmawati Soekarnoputri Meninggal, Gubernur ​Khofifah Ikut Belasungkawa

Sekadar diketahui, Rabu (14/12) malam pihak kepolisian melakukan penggeledahan di dua tempat. Pertama, menggeledah ruang kerja Rachmawati di yayasan Universitas Bung Karno (UBK), di Jalan Pegangsaan Timur, dan ruang kerja di Universitas Bung Karno di Jalan Kimia.

"Tadi malam yang diambil beberapa dokumen isinya ya banyak bahan konferensi pers tanggal 1 Desember, bahan untuk konsep undangan kemudian pointer tentang pidato bu Rachma itu," ujar Aldwin dilansir Merdeka.com.

Seperti diketahui, Rachmawati termasuk beberapa tokoh yang ditangkap karena atas dugaan makar. Dirinya diamankan pada saat aksi bela Islam jilid III akan digelar.

Baca Juga: Panglima TNI Dukung Penangguhan Penahanan Mantan Danjen Kopassus Sunarko

Ia disangkakan melanggar pasal 107 junto 110 junto pasal 87 KUHP tentang makar. Ia diciduk bersamaan dengan tujuh orang lainnya dan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan .

Tiga orang lainnya ikut diamankan polisi dalam penangkapan serentak yang salah satunya musisi Ahmad Dhani Prasetyo. Dhani jadi tersangka dijerat dengan pasal 207 (penghinaan terhadap penguasa) sedangkan JA dan RK dianggap melanggar Undang-undang ITE pasal 28.

Menanggapi itu, tersangka lainnya Ratna Sarumpaet justru mempertanyakan penggeledahan yang dilakukan pihak kepolisian.

Baca Juga: Praktisi Hukum Apresiasi Putusan MK Soal Delik Makar

"Saya terkejut dengar rumah Rachma digeledah, kenapa? Karena secara pribadi saya tak menangkap, sebenarnya mau ke mana polisi? Pemerintah mau apa sih yang dicari?," ungkap Ratna seperti dilansir Merdeka.com, Kamis (15/12).

Ratna menuturkan penangkapan polisi terhadap para aktivis dan tokoh pada 2 Desember kemarin merupakan tindakan yang tidak mendasar. Pengalamannya selama menjadi aktivis yang berkali-kali ditangkap pun sangat berbeda dengan yang saat ini.

"Soal makar saya sudah kenyang, tiga kali saya ditangkap tahun 1998, 1999 dan 2013 dan ini paling tak berdasar. Kalau misal kami ditangkap untuk hindari chaos, kenapa sekarang sudah tak chaos tak juga dipulangkan semua yang ditangkap?," terang Ratna.

Baca Juga: Wiranto Disebut Aktor di Balik Penangkapan Terduga Makar, Ini Tanggapan Hanura

Ibu dari artis Atiqah Hasiholan ini pun mengkritisi tindakan aparat penegak hukum yang menuduh dua dan 11 orang lainnya melakukan tindakan makar. Ia meminta lebih baik aparat keamanan fokus mengurus kasus Ahok.

Ratna juga mengatakan sudah 3 saksi yang diperiksa untuk dirinya dalam rangka membuktikan tuduhan tindakan makar itu tidak ada.

"Adapun soal tuduhan terhadap saya (dugaan makar), dua saksi sudah menjawabnya. Salah satunya Habib Muchsin Alatas yang menyatakan ke polisi, Bu Ratna tak ada niat ke DPR, dia akan berada bersama ulama di mobil komando. Said Iqbal (Presiden KSPI) pun menyatakan hal sama," tutur Ratna.

Baca Juga: Curhat ke Dewan Soal Kasusnya, Rachmawati: Ini Grand Design untuk Bungkam Pejuang Demokrasi

"Soal tuduhan makar yang dilakukan saat jumpa di Sari Pasifik dan lainnya, itu tuduhan serius, jangan main-main. Saya saja tak berada di situ, tak berada di ruangan Rachma berada. Jadi ini tuduhan pencemaran nama baik," kata Ratna mengakhiri.

Penasehat hukum Rachmawati Soekarnoputri, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, sebelum penggeledahan, pihaknya sempat berunding terlebih dulu kepada pejabat kepolisian. Namun tak membuahkan hasil.

"Kami kontak atasan tapi tak nyambung, sedang anggota tak punya pilihan jadi penggeledahan tetap dilakukan," tutur Yusril.

Baca Juga: Prabowo: Anak Proklamator Kok Dituduh Makar, Bangsa Asing Anggap Rakyat Indonesia Bodoh

Yusril masih belum mendapatkan informasi lanjutan tentang barang-barang apa saja yang telah diamankan pihak kepolisian saat menggeledah rektorat Universitas Bung Karno. Sebab berita acara penggeledahan belum diterimanya.

"Saya belum tahu (barang yang disita) karena enggak di tempat. Saya dapat kabar dari Aldwin (pengacara lainnya). Belum dapat keterangan apa saja yang diambil, tapi nanti di berita acara akan jelas, apa saja yang diambil itu," ungkap Yusril.

Ditambahkan Yusril, saat penggeledahan kedua di kediaman Rachmawati, kliennya ditemani salah satu pengacara yang juga merangkap sebagai juru bicara Rachmawati.

Baca Juga: Polisi Temukan 3 Penyandang Dana Kasus Makar, Ratna Sarumpaet Minta Petinggi FPI Diperiksa

"Tadi di rumahnya Bu Rachma, ada Pak Teguh Santosa di sana, yang semalam di rektorat itu, saya dapat pemberitahuannya tapi terlambat saat penggeledahan itu sudah selesai," tuturnya.

Sementara penggeledahan di kediaman tersangka lain , Sri Bintang Pamungkas, di kawasan Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (14/12), Polisi mengamankan sejumlah barang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo mengaku belum dapat menjelaskan apa saja barang bukti yang disita oleh pihaknya terkait penggeledahan tersebut.

Sebuah flashdisk diamankan pihak kepolisian saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka makar Sri Bintang Pamungkas. Flashdisk tersebut, kata kuasa hukum Sri Bintang, Razman Arif Nasution milik istri kliennya, Ernalia.

"Sekarang gini, yang didapat penggeledahan itu hanya flashdisk, itu pun punya istri pak Sri Bintang. Pak Bintang buat surat ke MPR. Minta sidang istimewa. Mau ada negara? Apakah Sri Bintang mendirikan negara Indonesia serikat? Saya heran Polri kita ini sekarang mencari kedamaian tapi menimbulkan perpecahan," ujar Razman di Mapolda Metro Jaya dikutip dari Merdeka.com, Kamis (15/12).

Kata Razman, surat yang ditujukan ke MPR merupakan konsep dan juga yang mengetik adalah Sri Bintang. Surat tersebut merupakan bentuk sebuah aspirasi semata.

"Dia melakukan itu tapi bentuk aspirasi, dia tidak suka pemerintahan bagaimana kalau kita ganti saja. Itu kan nggak masalah hanya aspirasi. Polri kalau memang ada kekeliruan silakan dibebaskan, nggak ada menang kalah. Lebih baik membebaskan 1.000 orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah," katanya.

Razman mengaku geram atas tindakan pihak kepolisian yang menggeledah kediaman kliennya tanpa sepengetahuannya.

"Saya kemarin diinfo ibu Dahlia (salah satu kuasa hukum Sri Bintang), dan ibu Dahlia dapat bukan dari penyidik atau polisi tapi tahu dari istri Pak Sri Bintang Pamungkas yaitu Ernalia, bahwa terjadi penggeledahan di kediamannya di Cibubur. Saya banyak dihubungi teman-teman terutama penegak hukum, kok Polri kerjanya sekarang gini, kok sudah tahapan penggeledahan, kita lawyer yang mengajukan penangguhan kok tidak diinfokan," katanya.

Hal ini, kata Razman, sangat berbeda dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika dirinya menangani kasus almarhum Sutan Bhatoegana, mereka melakukan penggeledahan diinfokan ke kuasa hukum. "Ini digeledah bahwa penyidik harus tahu karena ini berbicara frame hukum ya jangan melebar ke mana-mana. Ini masalah makar aja belum tuntas nih," tegasnya.

"Pak Mahfud MD ada statement, kalau Polri tidak bisa membuktikan pemufakatan makar, maka batal demi hukum. Karena unsur 107 ditutup 110 KUHP. Itu belum clear dan masih pendebatan tapi masuk lagi penggeledahan," sambungnya.

Lanjut Razman, seseorang yang ditunjuk untuk mendampingi sebagai kuasa hukum akan bertindak atas perintah klien. Sehingga, apapun yang berhubungan dengan klien kuasa hukum harus tahu.

"Itu konstruksi hukum yang bener. Sekarang ada penggeledahan. Kita kaget semua ini," pungkasnya.

Sedangkan salah satu kuasa hukum Sri Bintang lainnya, Dahlia mengatakan, kalau isi flasdisk yang diamankan saat penggeledahan merupakan soal ujian.

"Memang flasdisk bu Erna sering dipinjam Pak Sri Bintang, tapi lebih banyak menyimpan soal ujian buat S1, S2, S3 karena dia kan dosen. Kalau pun ada foto cuma beberapa dan foto pribadi. (Selain flashdisk) enggak ada, tapi meminta kaos sesuai dengan apa yang dipakai pak Bintang saat di video Youtube dan itu tidak ada, bahkan sampai lemari juga digeledah," kata Dahlia. (merdeka.com/republika.co.id)

Sumber: merdeka.com/republika.co.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO